Inilah Estimasi Biaya Sewa Notaris untuk Perjanjian Pra Nikah, Seberapa Mahal?
Berapakah estimasi biaya sewa notaris untuk perjanjian pra nikah? Mungkin beberapa orang belum mengetahui hal tersebut
IDXChannel – Berapakah estimasi biaya sewa notaris untuk perjanjian pra nikah? Mungkin beberapa orang belum mengetahui hal tersebut.
Perjanjian pra nikah sendiri adalah sebuah bentuk perjanjian yang dibuat sebelum upacara pernikahan antara pihak satu dengan pihak lainnya. Perjanjian ini bisa dilakukan untuk mengatur beberapa hal, seperti harta kekayaan, utang, dan lain-lain. Berikut adalah beberapa penjelasan mengenai Perjanjian Pra Nikah dan Estimasi Biaya Sewa Notaris untuk Perjanjian Pra Nikah yang perlu Anda ketahui:
Dasar Hukum Perjanjian Pra Nikah
Perjanjian pra nikah memiliki dasar hukum yang jelas. Perjanjian pra nikah telah diatur dalam Pasal 29 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Perjanjian tersebut menyebutkan bahwa kedua belah pihak bisa mengajukan sebuah perjanjian tertulis pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan. Lantas, apakah perjanjian pra nikah tersebut bisa dibuat setelah perkawinan berlangsung?
Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XII/2015, perjanjian pra nikah bisa dilakukan sebelum atau saat dalam ikatan perkawinan. Pendaftaran perjanjian pra nikah bisa dilakukan melalui Dukcapil setempat.
Hal yang Diatur dalam Perjanjian Pra Nikah
Beberapa hal yang bisa diatur dalam sebuah perjanjian pra nikah antara lain:
- Harta bawaan dari masing-masing pihak
- Utang piutang bawaan dari masing-masing pihak
- Hak istri dalam mengatur harta pribadinya
- Kewenangan istri dalam mengatur harta pribadinya
- Pencabutan wasiat dan ketentuan-ketentuan lainnya yang dapat melindungi kekayaan maupun kelanjutan bisnis masing-masing pihak
Estimasi Biaya Sewa Notaris untuk Perjanjian Pra Nikah
Sebagai sebuah perjanjian yang sah dan memiliki kekuatan hukum, ada baiknya jika pembuatan perjanjian pra nikah tidak dilakukan di bawah tangan. Pembuatan perjanjian pra nikah bisa dibuat dan disahkan dengan notaris.
Sebuah surat perjanjian pra nikah akan dicatat oleh KUA dan juga Dukcapil setempat.
Biaya sewa notaris akan bergantung pada seberapa rinci perjanjian pra nikah yang akan dibuat. Semakin rinci sebuah perjanjian pra nikah, maka semakin tinggi biaya yang dibutuhkan.
Umumnya, biaya notaris untuk keperluan perjanjian pra nikah berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta. Namun, jika perjanjian tersebut bersifat detail dan personal, maka biaya sewa notaris tersebut bisa mencapai Rp8 juta hingga Rp25 juta. Pengalaman dari notaris juga akan memengaruhi harga sewanya.
Itulah beberapa informasi terkait dengan estimasi biaya sewa notaris untuk perjanjian pra nikah yang perlu Anda ketahui.