Inilah Gaji Dosen untuk Universitas Negeri dan Swasta
Berapa gaji dosen pada universitas negeri dan swasta? Tentunya lewat artikel ini kami akan membahasanya secara detail.
IDXChannel - Berapa gaji dosen pada universitas negeri dan swasta? Tentunya lewat artikel ini kami akan membahasanya secara detail.
Profesi dosen menjadi salah satu pilihan menarik bagi banyak orang. Hal ini karena gaji dosen cenderung semakin menjanjikan, terutama di sektor pendidikan tinggi.
Selain gaji, dosen juga memiliki hak atas berbagai tunjangan. Untuk memberikan gambaran lebih jelas mengenai gaji dosen di perguruan tinggi negeri dan swasta, berikut ulasan lengkapnya yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber.
Gaji Dosen Negeri
Penting untuk memahami bahwa dosen di universitas negeri memiliki status yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena itu, besaran gaji dosen negeri ditentukan berdasarkan pangkat dan golongan PNS sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019.
Menurut Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), gaji dosen negeri berkisar antara Rp2.688.500 hingga Rp5.901.200 per bulan, tergantung pada golongannya.
Berikut rincian gaji dosen negeri berdasarkan golongan:
Golongan III (lulusan S2 hingga S3)
- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV (lulusan S3)
- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Sebagai contoh, seorang dosen dengan pendidikan S2 yang baru diterima sebagai CPNS dan memiliki masa kerja kurang dari satu tahun akan masuk dalam golongan IIIb dan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.688.500 per bulan.
Namun, gaji tersebut hanya diterima sebesar 80 persen karena statusnya sebagai CPNS. Setelah diangkat menjadi PNS, gaji akan diterima penuh.
Inilah Gaji Dosen untuk Universitas Negeri dan Swasta. (FOTO : MNC MEDIA)
Tunjangan Dosen Negeri
Selain gaji pokok, dosen di universitas negeri juga memiliki hak atas berbagai tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan beras atau pangan, uang lembur, tunjangan hari tua, pensiun, dan tunjangan jabatan akademik.
Tunjangan jabatan akademik meliputi tunjangan profesi, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan tunjangan dari tugas tambahan.
Tunjangan dosen negeri sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2009. Misalnya, dosen yang telah bersertifikat sebagai pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.
Dosen yang ditugaskan di daerah khusus akan mendapatkan tunjangan khusus sebesar satu kali gaji pokok. Sedangkan dosen dengan jabatan profesor akan menerima tunjangan kehormatan sebesar dua kali gaji pokok.
Selain itu, dosen yang menjalani tugas tambahan, seperti menjadi guru besar, lektor, atau lektor kepala, akan mendapatkan tunjangan tambahan dengan nominal bervariasi sesuai dengan jabatan yang diemban.
Honor Dosen di Luar Gaji Pokok dan Tunjangan
Sebagai seorang dosen, kamu juga bisa mendapatkan honor tambahan di luar dari gaji pokok dan tunjangan. Honor ini biasanya diberikan kepada dosen yang terlibat dalam kegiatan seperti workshop, seminar, atau penelitian.
Jadi, antara dosen negeri dan swasta terdapat perbedaan dalam hal gaji, tunjangan, dan aturan terkait honor tambahan. Bagi calon dosen, hal ini perlu menjadi pertimbangan dalam memilih jalur karier yang sesuai dengan minat dan tujuan pribadi.
Tipe Dosen Swasta
Dalam dunia dosen swasta, terdapat tiga tipe utama: dosen tetap, dosen tidak tetap, dan dosen honorer. Gaji yang diterima oleh masing-masing tipe dosen ini berbeda dan mengikuti kebijakan kampus tempat mereka mengajar.
1. Dosen Honorer
Gaji dosen honorer cenderung disesuaikan dengan jumlah satuan kredit semester (SKS) yang mereka ajar, dan nominal gaji per SKS ini ditentukan oleh kebijakan kampus tempat mereka mengajar.
2. Dosen Tidak Tetap
Bagi dosen yang bekerja sebagai kontrak di perguruan tinggi swasta, besaran gaji mereka akan disesuaikan dengan kontrak kerja yang ditetapkan oleh institusi tersebut.
3. Dosen Tetap
Dosen swasta yang berstatus tetap akan menerima gaji yang setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah universitas tempat mereka mengajar. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebagai contoh, seorang dosen tetap di Binus Jakarta akan mendapatkan gaji pokok sesuai dengan UMP Jakarta yang berlaku.
Komponen Gaji Dosen Swasta
Gaji dosen swasta meliputi beberapa komponen, termasuk:
1. Gaji Pokok
Ini adalah bagian utama dari gaji dosen, yang ditentukan berdasarkan status dosen (tetap, tidak tetap, atau honorer).
2. Honor per SKS
Dosen yang mengajar mata kuliah akan menerima honor per SKS sesuai dengan kebijakan kampus.
Honor dari Bimbingan, Yudisium, dan Uang Koreksi.
3. Ujian
Dosen dapat menerima honor tambahan dari bimbingan mahasiswa, pengawasan ujian, dan peran lainnya di kampus.
Tunjangan Dosen Swasta
Tunjangan bagi dosen swasta serupa dengan dosen negeri, dan terdiri dari:
1. Tunjangan Profesi
Dosen yang telah bersertifikat sebagai pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi, biasanya setara dengan satu kali gaji pokok.
2. Tunjangan Khusus
Diberikan kepada dosen yang menjalani tugas di daerah tertentu, besaran tunjangan ini sama dengan tunjangan profesi (satu kali gaji pokok).
3. Tunjangan Kehormatan
Hanya berlaku untuk dosen yang memiliki jabatan profesor dan sebanding dengan dua kali gaji pokok.
4. Tunjangan Tugas Tambahan
Dosen yang menjabat dalam posisi rektor, pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, direktur politeknik, direktur akademi, dan pembantu direktur akan menerima tunjangan tugas tambahan. Besarannya berkisar antara Rp1,35 juta hingga Rp5,5 juta, tergantung pada jabatan dan tanggung jawab masing-masing.
Namun, perlu diperhatikan bahwa dosen swasta tidak mendapatkan tunjangan pensiun seperti dosen negeri.
Honor Tambahan di Luar Gaji Pokok dan Tunjangan
Sebagai seorang dosen, kamu juga bisa mendapatkan honor tambahan di luar gaji pokok dan tunjangan. Honor ini dapat diperoleh dari berbagai kegiatan yang dilakukan di kampus, seperti mengadakan workshop dan seminar. Dosen yang terlibat dalam kegiatan semacam ini akan mendapatkan honor tambahan.
Selain itu, seorang dosen juga bisa menjadi staf ahli anggota DPRD, DPD, DPR, Menteri, atau bahkan Presiden, yang memberikan kesempatan untuk menerima honor tambahan sesuai dengan peran yang diemban. Sehingga, dosen swasta memiliki berbagai sumber pendapatan tambahan selain gaji pokok dan tunjangan yang mereka terima.
Itulah penjelasan gaji dosen baik untuk negeri maupun swasta. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)