IDXChannel - Berapa gaji seorang dosen ini bisa memberikan informasi yang menarik. Sebab gaji dosen bila di Universitas Negeri sangatlah menjanjikan.
Seperti diketahui, dosen adalah salah satu profesi yang cukup banyak diminati. Alasannya karena gaji dosen semakin kesini semakin menjanjikan. Bahkan tidak hanya gaji, seorang dosen juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan.
Lantas berapa sebenarnya gaji seorang dosen? Simak penjelasan yang kami himpun dari kitalulus.com dengan judul ‘Berapa Gaji Dosen Negeri dan Swasta di Indonesia? Ini Rinciannya’.
Gaji Seorang Dosen
Tentunya untuk menjadi seorang dosen, Anda wajib menyelesaikan program magister atau S2, tidak ada salahnya mencoba menjadi dosen.
Gaji Dosen Negeri
Besaran gajinya pun dihitung menurut pangkat dan golongan PNS sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019.
Melansir dari laman Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), gaji dosen negeri ditentukan berdasarkan golongan III sampai IV. Adapun rincian sebagai berikut :
- Gaji dosen PNS yang bekerja 0-1 tahun masuk golongan III berkisar antara Rp2.6888.500 sampai Rp4.797.000 per bulannya.
- Sementara untuk golongan paling tinggi yaitu IV, kisaran gajinya yaitu Rp3.044.300 sampai Rp5.901.200.
Berikut ini rincian gaji seorang dosen negeri atau PNS berdasarkan golongannya:
Golongan III (lulusan S2 hingga S3)
- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV (lulusan S3)
- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Gaji tersebut hanya akan diterima 80 persen karena ia masih berstatus CPNS. Ketika ia sudah diangkat menjadi PNS, barulah gaji yang ia terima penuh 100 persen.
Inilah Gaji Seorang Dosen, Baik PNS maupun Swasta. (FOTO : MNC MEDIA)
Tunjangan Dosen Negeri
Tidak hanya gaji pokok, dosen perguruan tinggi negeri juga akan mendapatkan berbagai tunjangan yang terdiri dari:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan beras atau pangan
- Uang lembur
- Tunjangan hari tua
- Pensiun
- Tunjangan jabatan akademik
Tunjangan jabatan akademis sendiri di antaranya meliputi tunjangan profesi, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan tunjangan dari tugas tambahan.
Tunjangan itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2009. Sementara dosen yang mendapatkan tugas di daerah khusus juga akan mendapatkan tunjangan khusus yang besarnya satu kali gaji pokok.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007, untuk dosen yang mendapatkan tugas tambahan menjadi guru besar, lektor, dan lektor kepala akan mendapatkan tunjangan tambahan yang nominalnya sekitar Rp1.350.000 sampai Rp5.500.000 per bulan.
Sesuai yang tertulis dalam Perpres Nomor 88 Tahun 2013 dan Permendikbud Nomor 107 tahun 2013, berdasarkan peraturan tersebut, fungsional dosen PNS dikecualikan dari tunjangan kinerja.