sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Gaji Seorang Dosen, Baik PNS maupun Swasta

Economics editor Mohammad Yan Yusuf
12/06/2023 10:27 WIB
Berapa gaji seorang dosen ini bisa memberikan informasi yang menarik. Sebab gaji dosen bila di Universitas Negeri sangatlah menjanjikan.
Inilah Gaji Seorang Dosen, Baik PNS maupun Swasta. (FOTO : MNC MEDIA)
Inilah Gaji Seorang Dosen, Baik PNS maupun Swasta. (FOTO : MNC MEDIA)

Gaji Dosen Swasta

Jika dosen negeri bisa mendapatkan gaji setara dengan PNS, lalu bagaimana dengan gaji dosen swasta?

Gaji dosen swasta dibedakan menjadi dosen tetap, dosen tidak tetap, dan dosen honorer. Ketiganya menerima gaji yang berbeda mengikuti kebijakan kampus.

Untuk gaji dosen honorer biasanya akan disesuaikan dengan berapa SKS yang mereka ajar. Nominal gaji per SKS ini disesuaikan dengan kebijakan kampus tersebut.

Sementara, untuk gaji dosen tidak tetap atau kontrak di swasta besarannya disesuaikan dengan kontrak kerja.

Gaji seorang dosen swasta yang berstatus tetap akan mendapatkan gaji setara dengan UMP yang berlaku di wilayah universitas tempat dosen tersebut mengajar. 

Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sebagai perumpamaan, gaji dosen Binus Jakarta yang berstatus tetap maka akan mendapatkan gaji pokok sesuai dengan UMP Jakarta yang ditetapkan.

Adapun komponen gaji dosen swasta sendiri terdiri dari gaji pokok, honor per SKS, honor dari bimbingan, yudisium, dan uang koreksi ujian dari institusi yang menaunginya.

Tunjangan Dosen Swasta

Serupa tapi tak sama halnya seperti dosen negeri, dosen perguruan tinggi swasta juga akan mendapatkan beberapa tunjangan. Berikut ini rinciannya:

  • Tunjangan profesi yang diberikan kepada dosen yang telah memiliki sertifikasi pendidik. Besarannya adalah satu kali gaji pokok.
  • Tunjangan khusus, yaitu tunjangan yang didapatkan dosen yang menjalani tugas di suatu daerah. Besarannya sama seperti tunjangan profesi yaitu satu kali gaji pokok.
  • Tunjangan kehormatan, ini hanya berlaku untuk dosen yang juga memiliki jabatan profesor dengan nominal dua kali gaji pokok.
  • Tunjangan tugas tambahan, tunjangan ini diberikan kepada dosen yang menjabat sebagai rektor, pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, direktur politeknik, direktur akademi, dan pembantu direktur. Nominal tunjangan ini adalah sebesar Rp1,35 juta sampai Rp5,5 juta yang disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab tiap dosen.

Meski sama-sama mendapatkan tunjangan yang tidak jauh berbeda, dosen perguruan tinggi swasta tidak mendapatkan tunjangan pensiun seperti halnya dosen perguruan tinggi negeri.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement