IDXChannel—Kapan gaji PNS ke-13 cair? Sesuai pernyataan Menkeu Sri Mulyani, gaji ke-13 PNS akan mulai diproses pada Juni 2023. Adapun nominalnya akan dibayarkan sesuai besaran gaji pokok berikut beragam jenis tunjangan yang melekat.
Jenis-jenis tunjangan yang bakal masuk dalam komponen gaji PNS ke-13 yang sumber anggarannya dari APBN antara lain adalah tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara tunjangan dalam komponen gaji PNS ke-13 yang anggarannya dari APBD, antara lain adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum atau tunjangan jabatan, dan tambahan penghasilan paling banyak 50%.
Dilansir dari laman resmi Kominfo (6/6), rencananya pengajuan permintaan pembayaran oleh satuan kerja kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara akan dilakukan mulai akhir Juni, sehingga gaji ke-13 akan mulai dibayarkan pada awal Juli.
Sesuai dengan tujuan pemberian gaji ke-13, diharapkan gaji tambahan tersebut dapat membantu ASN, PNS, Polri, dan TNI untuk membiayai kebutuhan pendidikan untuk anak-anak mereka.