Sementara untuk pemerintah daerah, dapat menyeleraskan waktu pembayaran dengan pemerintah pusat. Namun demikian, pemberian gaji ke-13 tetap menjadi tanggungan APBD setempat.
Berapakah besaran gaji ke-13 PNS sesuai golongan dan peringkat jabatannya?
Kapan Gaji PNS ke-13 Cair? Besarannya Segini
Besaran gaji ke-13 PNS diatur dalam PP No. 15/2023. Nominal terbesarnya mencapai Rp24,13 juta, dan yang terendah mencapai Rp3,21 juta. Berikut ini adalah rincian berdasarkan golongan dan peringkat jabatannya.
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000,00
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000,00
- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000,00
- Anggota: Rp8.340.000,00
Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Peiabat
- Eselon 1/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp9.939.000,00
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000,00
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8.987.000,00
- Eselon IV/ Pejabat Pengawas: Rp7.517.000,00