sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kapan Gaji PNS ke-13 Cair? Proses Pengajuan Pembayaran Juni, Dibayarkan Setelahnya

Milenomic editor Kurnia Nadya
06/06/2023 13:48 WIB
Proses pengajuan pembayaran gaji PNS ke-13 dimulai bulan Juni 2023.
Kapan Gaji PNS ke-13 Cair? Proses Pengajuan Pembayaran Juni, Dibayarkan Setelahnya. (Foto: MNC Media)
Kapan Gaji PNS ke-13 Cair? Proses Pengajuan Pembayaran Juni, Dibayarkan Setelahnya. (Foto: MNC Media)

Sementara untuk pemerintah daerah, dapat menyeleraskan waktu pembayaran dengan pemerintah pusat. Namun demikian, pemberian gaji ke-13 tetap menjadi tanggungan APBD setempat. 

Berapakah besaran gaji ke-13 PNS sesuai golongan dan peringkat jabatannya? 

Kapan Gaji PNS ke-13 Cair? Besarannya Segini 

Besaran gaji ke-13 PNS diatur dalam PP No. 15/2023. Nominal terbesarnya mencapai Rp24,13 juta, dan yang terendah mencapai Rp3,21 juta. Berikut ini adalah rincian berdasarkan golongan dan peringkat jabatannya. 

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000,00
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000,00
- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000,00
- Anggota: Rp8.340.000,00 

Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Peiabat
- Eselon 1/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp9.939.000,00
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000,00
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8.987.000,00
- Eselon IV/ Pejabat Pengawas: Rp7.517.000,00

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement