Inilah Jawaban Jika BPJS Kesehatan Tidak Dibayar Selama 2 Tahun
Bagaimana jika BPJS Kesehatan tidak dibayar selama 2 tahun? Kira-kira berapa dendanya? Bagaimana langkah membayarnya.
IDXChannel - Bagaimana jika BPJS Kesehatan tidak dibayar selama 2 tahun? Kira-kira berapa dendanya? Bagaimana langkah membayarnya.
Lewat artikel ini kami akan memaparkan bagaimana menjawab semua itu. Seperti diketahui, BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan yang dibuat pemerintah dalam menjamin kesehatan masyarakat. Tentunya ada beberapa pertimbangan dalam melakukan itu.
Lantas bagaimana jawaban jika BPJS Kesehatan tidak dibayar selama 2 tahun? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber.
Sanksi Telat Bayar BPJS Kesehatan
Apa sanksi bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan Kesehatan? Simak sampai selesai.
1. Teguran Tertulis
Sanksi teguran tertulis akan diberikan paling banyak 2 kali, masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja.
2. Denda
Mulai 1 Juli 2016, denda keterlambatan pembayaran iuran ditiadakan. Tapi, kartu atau jaminan kamu dihentikan sementara kalau 1 bulan sejak tanggal 10 terlambat membayar iuran.
Anda akan didenda jika harus dirawat inap dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali. Dendanya 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp30 juta.
3. Nggak dapat Pelayanan Publik
Gak akan ada yang mau dapat sanksi ini. Jika pemberi kerja atau peserta menunggak, pelayanan publik seperti pembuatan paspor atau SIM akan distop. Sanksi ini akan dilakukan oleh unit pelayanan publik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Adapun pelayanan publik yang dihentikan untuk penunggak iuran, yaitu:
Inilah Jawaban Jika BPJS Kesehatan Tidak Dibayar Selama 2 Tahun. (FOTO : MNC MEDIA)
Telat Bayar BPJS Kesehatan 2 Tahun
Peserta yang telat bayar BPJS Kesehatan 2 tahun, pun tidak akan dikenakan denda. Sebagai sanksi keterlambatan, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sejak tanggal 1 bulan berikutnya.
Namun jika peserta membayar iuran tertunggak dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari dari pembayaran, ia harus membayar denda sebesar 5% x biaya diagnosis awal x jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan)
Apabila telat bayar 2 tahun, perhitungan denda tetap mengkalikan pada angka 12 bulan.
Cara Bayar BPJS Kesehatan
Kami mencatat ada dua cara membayar BPJS Kesehatan, yaitu :
1. Lewat Aplikasi Mobile JKN
Anda bisa mengecek tagihan BJPS Kesehatan Anda lewat aplikasi Mobile JKN dengan cara sebagai berikut.
- Unduh aplikasi Mobile JKN di HP Anda.
- Buat akun dengan melakukan registrasi awal.
- Apabila Anda sudah punya akun, Anda bisa login ke aplikasi dengan mengisi jenis identitas (NIK atau No. Kartu JKN), password, kode captcha, kemudian klik Sign In.
- Klik menu Info Peserta di halaman utama aplikasi.
- Selanjutnya, aplikasi akan menampilkan data peserta dan status kepesertaan.
Apabila terdapat tunggakan lebih dari 2 tahun, maka status kepesertaan Anda Nonaktif dan muncul tagihan tunggakan yang perlu dibayarkan.
2. Lewat WhatsApp Layanan CHIKA
Anda juga bisa Whatsapp CHIKA di nomor 0811-8750-400. CHIKA merupakan layanan Chat Assistant JKN yang bisa digunakan untuk mengurus berbagai keperluan seputar kepesertaan BPJS Kesehatan Kesehatan. Adapun cara cek tunggakan BPJS Kesehatan di nomor CHIKA adalah sebagai berikut.
Tulis pesan “Halo CHIKA” ke nomor 0811-8750-400.
Setelah itu, sistem akan otomatis membalas pesan Anda “Saya bisa membantu dalam memberikan informasi: 1. Cek Status Peserta, 2. Cek Tagihan Iuran, 3. Skrining Kesehatan, 4. Tutorial Mobile JKN, 5. Panduan Layanan, 6. Layanan Pandawa, 7. Cari Lokasi.”
Silakan pilih opsi nomor 1 untuk informasi status kepesertaan dan atau nomor 2 untuk mengecek tagihan iuran.
Tunggu hingga CHIKA mengirim balasan sesuai dengan informasi yang telah Anda minta.
Setelah mengetahui jumlah tagihan, Anda bisa langsung melakukan pembayaran tagihan tunggakan di kanal-kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Kesehatan. Jika Anda hendak mengajukan cicilan pembayaran, Anda bisa mengajukan program Pembayaran Bertahap (REHAB) yang disediakan BPJS Kesehatan Kesehatan. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
- Buka aplikasi JKN Mobile di HP Anda
- Pilih menu Program REHAB.
- Masukkan informasi yang diperlukan.
- Peserta menyetujui syarat dan ketentuan serta hasil simulasi program.
- Tagihan iuran yang akan dibayar secara otomatis berubah sesuai dengan besaran simulasi.
- Peserta membayar tagihan iuran di kanal-kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Kesehatan.
- Pendaftaran Program REHAB ini dapat dilakukan sampai tanggal 28 bulan berjalan kecuali Februari yang hanya sampai tanggal 27.
- Peserta yang terdaftar Autodebet, tagihannya akan terkoneksi dengan tagihan autodebetnya kecuali BNI, Bank Mandiri, dan BCA.
Nah, itulah jawaban jika BPJS Kesehatan tidak dibayar selama 2 tahun. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)