IDXChannel - Jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan penting untuk diketahui setiap peserta aktif asuransi milik pemerintah ini. Beberapa manfaat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan meliputi rawat inap, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis non spesialistik, baik operatif dan non operatif.
Sementara, klaim pelayanan kesehatan karena kecelakaan lalu lintas hanya dapat diajukan kepada BPJS Kesehatan khusus untuk kecelakaan tunggal yang tidak masuk kategori kecelakaan kerja dan korban tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif.
Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (13/9/2023), IDX Channel telah merangkum jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, sebagai berikut.
Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
1. Kecelakaan Ganda yang Sudah Ditanggung Jasa Raharja
Kecelakaan lalu lintas ganda merupakan kecelakaan yang terjadi antara dua pengendara atau lebih. Kecelakaan ganda juga bisa terjadi antara pengemudi dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lainnya. BPJS Kesehatan tidak akan menanggung korban kecelakaan ganda yang sudah ditanggung oleh Jasa Raharja.
2. Kecelakaan Kerja
BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.