IDXChannel – Mungkin banyak orang yang belum mengetahui istilah amalgamasi BPJS Ketenagakerjaan.
Beberapa pekerja mungkin pernah mengalami memiliki status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ganda. Hal ini bisa terjadi ketika seorang pekerja mulai bekerja di tempat atau perusahaan baru dan dibuatkan sebuah kartu BPJS Ketenagakerjaan yang baru juga.
Amalgamasi BPJS Ketenagakerjaan

Ketika seorang pekerja memiliki dua status kepesertaan sekaligus tentu akan membingungkan ke depannya, baik bagi sang pekerja maupun perusahaan. Nah, untuk itulah ada amalgamasi BPJS Ketenagakerjaan.
Amalgamasi BPJS Ketenagakerjaan adalah proses peleburan atau penggabungan saldo BPJS Ketenagakerjaan, termasuk JHT. Proses amalgamasi bisa dilakukan ketika seorang pekerja memiliki dua status kepesertaan dalam satu waktu.
Cara Amalgamasi BPJS Ketenagakerjaan
Untuk melakukan amalgamasi, para peserta BPJS Ketenagakerjaan harus mendatangi kantor BPJAMSOSTEK terdekat. Namun, sebelum datang ke kantor, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan, meliputi: