Program jaminan kecelakaan kerja dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, kecelakaan kerja menjadi kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
3. Kecelakaan Ganda terhadap Penumpang Transportasi Umum
Kecelakaan ganda terhadap penumpang terhadap transportasi umum juga sudah ditanggung oleh Jasa Raharja sehingga BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan jenis ini.
4. Kecelakaan Tunggal Akibat Kelalaian Sendiri
Kecelakaan lalu lintas tunggal adalah kecelakaan yang terjadi pada satu kendaraan bermotor saja tanpa melibatkan pengguna jalan dan pengemudi lain. Umumnya, kecelakaan ini terjadi akibat kelalaian pengemudi. BPJS Kesehatan tidak akan menanggung kecelakaan akibat kelalaian, seperti mengkonsumsi minuman beralkohol atau narkoba saat berkendara.
Itulah informasi terkait jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.