Inilah Langkah dan Cara Membuat e-KTP Online dengan Mudah
Bagaimana cara membuat e-KTP online? Mungkin banyak orang yang belum mengetahui bahwa pembuatan e-KTP bisa dilakukan dari rumah secara online.
IDXChannel – Bagaimana cara membuat e-KTP online? Mungkin banyak orang yang belum mengetahui bahwa pembuatan e-KTP bisa dilakukan dari rumah secara online.
e-KTP merupakan kartu tanda identitas bagi warga negara Indonesia sebagai tanda bahwa orang yang memilikinya merupakan warga Indonesia yang sah dan tercatat.
Anda dapat membuat e-KTP secara offline dengan datang langsung ke kantor kelurahan terdekat, maupun secara online tanpa harus datang ke kantor kelurahan. Proses pembuatan e-KTP secara online lebih mudah dilakukan karena Anda hanya perlu melakukan pendaftaran secara mandiri melalui HP yang Anda miliki.
Nah, berikut adalah langkah dan cara membuat e-KTP online dengan mudah, antara lain:
Persyaratan Pembuatan e-KTP
Secara umum, persyaratan untuk membuat e-KTP sangatlah mudah, diantaranya:
- Syarat Bagi WNI
- Telah berusia 17 Tahun atau sudah menikah.
- Memiliki Kartu Keluarga.
- Syarat Bagi WNA dengan Izin Tinggal Tetap
- Telah berusia 17 Tahun atau sudah menikah dan sudah mengikuti perekaman data e-KTP
- Memiliki Kartu Keluarga.
- Memiliki Dokumen Perjalanan.
- Memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Langkah-Langkah Pembuatan e-KTP Online
Langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk pembuatan e-KTP secara online sangat mudah dan tidak memakan waktu. Langkah-langkah tersebut adalah:
- Menginstall aplikasi online di HP Anda. Perlu diketahui bahwa aplikasi yang dibutuhkan untuk membuat e-KTP online berbeda-beda tergantung kabupaten/kota tempat Anda tinggal. Silahkan memeriksa informasi lebih lanjut di situs resmi Dinas Dukcapil kota setempat.
- Buka aplikasi yang telah diinstall, lalu pilih layanan Kartu Tanda Penduduk/KTP/e-KTP.
- Isi formulir pendaftaran yang disediakan.
- Unggah dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
- Pengajuan e-KTP akan segera diproses. Akan ada notifikasi jika proses verifikasi telah selesai.
- Setelah selesai, Anda akan menerima surat pengantar ke kecamatan setempat untuk perekaman sidik jari dan pengambilan foto diri.
- Melakukan perekaman sidik jari dan pengambilan foto diri di kecamatan setempat.
- Setelah selesai, e-KTP Anda akan selesai dibuat dalam kurun waktu 14 hari kerja.
- Jangan lupa untuk membawa bukti pendaftaran saat akan mengambil e-KTP di kecamatan setempat.
Nah, itulah beberapa langkah dan cara membuat e-KTP online dengan mudah. Adanya layanan berbasis online seperti ini lebih memudahkan banyak orang untuk melakukan berbagai macam kegiatan dengan cepat dan praktis.