IDXChannel - Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan mengumumkan Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini bisa diakses di seluruh rumah sakit, puskesmas dan klinik yang ada di Kabupaten Bekasi. Program ini membuat masyarakat bisa berobat hanya dengan menunjukan NIK yang ada di kartu tanda penduduknya (KTP).
“Pertama kalinya di Jawa Barat, mulai hari ini masyarakat yang ingin berobat ke rumah sakit, puskesmas, dan klinik cukup hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bahkan jika lupa membawa KTP cukup menghafal NIK-nya saja,” kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (5/4/2023).
Ia menjelaskan masyarakat tidak diperlukan membawa kartu BPJS seperti sebelumnya. Bahkan tidak diperlukan lagi surat rujukan untuk ke rumah sakit tertentu. Ia menjelaskan, program ini merupakan kemajuan pada bidang pelayanan publik. Sehingga, jelas dia, urusan masyarakat terus dipermudah.
“Melalui deklarasi ini kita sudah sosialisasikan termasuk rumah sakit swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan bahwa saat ini pelayanan kesehatan lebih terintegrasi hanya dengan menggunakan NIK pada KTP saja,” katanya.
(SLF)