MILENOMIC

Inilah Peraturan Tentang SIPA Air Tanah yang Jarang Diketahui Masyarakat

Mohammad Yan Yusuf 10/11/2023 14:00 WIB

Apa peraturan tentang SIPA air tanah? Lewat artikel ini kami akan membahasnya secara detail.

Inilah Peraturan Tentang SIPA Air Tanah yang Jarang Diketahui Masyarakat. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Apa peraturan tentang SIPA air tanah? Lewat artikel ini kami akan membahasnya secara detail.

Dikutip dari situs resmi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, SIPA merupakan kewenangan yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum untuk melakukan kegiatan pengusahaan air tanah.

Lantas bagaimana penjelasan peraturan SIPA air tanah? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai informasi tepercaya. 

SIPA Air Tanah 

Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum menyelesaikan prosedur perizinan pengusahaan air bawah tanah. Padahal, pemanfaatan air tanah  diatur dengan undang-undang. 

Izin ini harus dimiliki oleh seseorang atau kontraktor yang melakukan pengeboran air pada kedalaman lebih dari 100 meter. Hal ini sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Pengurusan izin SIPA merupakan hal yang perlu dilakukan karena menyangkut pemanfaatan sumber daya alam yang apabila digunakan secara berlebihan atau tidak tepat akan menimbulkan kerusakan lingkungan. 

Bagi pelaku usaha yang tidak mau mengurus izin ini, hendaknya bersedia menghadapi hukuman pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Inilah Peraturan Tentang SIPA Air Tanah yang Jarang Diketahui Masyarakat. (FOTO : MNC MEDIA)

Peraturan Tentang SIPA Air Tanah

Pengelolaan air tanah menjadi aspek krusial dalam konteks pemanfaatan sumber daya alam. Untuk memahami lebih dalam, perlu ditekankan mengenai hak guna air sebagai dasar hukum yang mengatur pemanfaatan air tanah.

Ini tercermin pada Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Pengelolaan Air (UU PA) memberikan definisi hak guna air sebagai hak memperoleh air untuk keperluan tertentu dan/atau mengalirkan air itu di atas tanah orang lain.

Ini mencakup hak untuk memperoleh air dari sumber seperti sungai, saluran, atau mata air yang berada di luar tanah miliknya, yang seringkali melibatkan aliran air melalui tanah orang lain.

Hak guna air, hak pemeliharaan, dan penangkapan ikan berkaitan dengan air yang tidak berada di atas tanah milik sendiri. Hal ini menjadi perhatian utama dalam mengatur pemakaian air yang dapat melibatkan banyak pihak.

SIPA di DKI

Ketentuan hukum terkait air tanah tidak hanya terdapat dalam UU PA, melainkan juga diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta. 

Pergub DKI 93/2021 memberikan definisi air tanah sebagai air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. 

Namun, Pergub DKI 94/2021 memberikan definisi yang lebih luas, mencakup air tanah sebagai air yang berada di perut bumi, termasuk mata air yang muncul secara alamiah di atas permukaan tanah.

Pengelolaan air tanah juga mengacu pada Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang mengatur bahwa air mencakup semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.

Namun, terlepas dari definisi dan hak, eksploitasi air tanah di Jakarta menjadi perhatian khusus. Kerusakan Cekungan Air Tanah (CAT) di Jakarta yang disebabkan oleh eksploitasi berlebihan menjadi sorotan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Eksploitasi ini menjadi pelanggaran yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 69 UU PA.

Selain itu, ketentuan pidana juga diberlakukan bagi pelanggar yang menggunakan sumber daya air tanpa izin berusaha. Pasal 66 UU 1/2022 mengatur pidana penjara dan denda bagi pelaku usaha yang melanggar aturan pemanfaatan sumber daya air.

Itulah penjelasan peraturan tentang SIPA air tanah. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

SHARE