IDXChannel - Persyaratan perpanjangan SIPA air tanah layak untuk diketahui. Dalam aturan ini, baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.
Surat Izin Apotek (SIA) bersifat melekat pada SIPA, dan memiliki masa berlaku selama 1 (satu) tahun sesuai dengan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA). Permohonan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) ditujukan ke Instansi Penyelenggara PTSP dalam hal ini UPT Pelayanan Perizinan Terpadu BKPMD Provinsi terkait.
Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (10/11/2023), IDX Channel telah merangkum persyaratan perpanjangan SIPA air tanah, sebagai berikut.
Persyaratan Perpanjangan SIPA Air Tanah
1. Persyaratan Administrasi
Perseorangan
a. Surat Permohonan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Terkait.
b. Copy Profil Kegiatan Usaha:
- Izin Usaha (SIUP)
- TDP/NIB
- NPWP
- KTP Pemohon
Badan Usaha atau Badan Sosial
a. Surat Permohonan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Terkait.
b. Copy Profil Badan Usaha atau Badan Sosial
- Izin Usaha (SIUP)
- TDP/NIB
- AKTA Perusahaan
- NPWP Perusahaan
- KTP Direktur
c. Copy Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) Lama Yang Masih Berlaku