IDXChannel – Berapa besaran biaya pengurusan izin SIPA? Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) adalah izin pengusahaan dan/atau pengusahaan air tanah untuk kegiatan komersial.
Dikutip dari situs resmi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, SIPA merupakan kewenangan yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum untuk melakukan kegiatan pengusahaan air tanah.
Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum menyelesaikan prosedur perizinan pengusahaan air bawah tanah. Padahal, pemanfaatan air tanah diatur dengan undang-undang. Izin ini harus dimiliki oleh seseorang atau kontraktor yang melakukan pengeboran air pada kedalaman lebih dari 100 meter. Hal ini sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Pengurusan izin SIPA merupakan hal yang perlu dilakukan karena menyangkut pemanfaatan sumber daya alam yang apabila digunakan secara berlebihan atau tidak tepat akan menimbulkan kerusakan lingkungan. Bagi pelaku usaha yang tidak mau mengurus izin ini, hendaknya bersedia menghadapi hukuman pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kerusakan lingkungan hidup akibat pesatnya peningkatan eksploitasi air tanah di berbagai sektor industri di Indonesia menjadikan izin SIPA menjadi sangat penting, karena prosedur perizinan ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya permasalahan lingkungan hidup yang lebih serius.