Inilah PNS yang Punya Gaji Tinggi, Tembus Rp100 Juta Per Bulan
Tergiur dengan pendapatan stabil dan jaminan pensiun yang menjanjikan. Tak heran hingga kini pelamar CPNS dalam setiap rekrutmennya membludak.
IDXChannel - Tergiur dengan pendapatan stabil dan jaminan pensiun yang menjanjikan. Tak heran hingga kini pelamar CPNS dalam setiap rekrutmennya membludak.
Namun, sebelum mendaftar jadi PNS, sebaiknya masyarakat tahu bahwa penghasilan yang diterima setiap bulannya bisa berbeda. Penghasilan tergantung di instansi pemerintah mana ia bekerja.
Tentunya, jika ingin memiliki penghasilan bulanan yang tinggi, harus memilih instansi yang memberikan tunjangan kinerja (tukin) yang besar.
PNS dengan gaji tertinggi di Indonesia saat ini, ada di Kementerian Keuangan yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Bahkan, salah satu PNS nya bernama Suryo Utomo menerima gaji lebih dari Rp 100 juta perbulan. Ialah pimpinan nomor 1 DJP yakni Dirjen Pajak.
Tunjangan Kinerja DJP tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
Dengan demikian, maka jabatan Dirjen Pajak bisa mengantongi penghasilan lebih dari Rp 100 juta. Tentu saja setelah dipotong pajak penghasilan.
Berikut rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:
Eselon I:
Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000
Eselon II:
Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000
Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800
(NDA/TIRTA)