Inilah Syarat dan Cara Bikin SKCK di Mabes Polri untuk Capres 2024
Syarat dan cara bikin SKCK di Mabes Polri bisa dilakukan secara online. Langkahnya pun tidak sulit.
IDXCHANNEL - Syarat dan cara bikin SKCK di Mabes Polri bisa dilakukan secara online. Langkahnya pun tidak sulit.
Sekalipun demikian, pembuatan SKCK di Mabes Polri hanya untuk keperluan khusus, salah satunya syarat bagi Warga Negara Asing atau masyarakat yang ingin menjadi Calon Presiden atau Wakilnya di Indonesia.
Terlepas dari itu, kita juga perlu mengetahui syarat dan cara bikin SKCK di Mabes Polri. Bagaimana langkahnya, simak penjelasan yang dihimpun dari pemberitaan IDX Channel beberapa bulan lalu.
Apa itu SKCK
SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada masyarakat atau pemohon. Surat ini untuk menerangkan mengenai ada atau tidaknya catatan seseorang atau individu yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK hanya sampai 6 bulan. Bila melewati, maka Anda perlu memperpanjang SKCK.
Cara Membuat SKCK
Tata cara membuat SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar langsung di loket pelayanan di setiap kantor polisi. Tentu saja masyarakat harus membawa dokumen-dokumen yang menjadi syarat dan ketentuannya.
Masyarakat juga akan diminta untuk mengisi formulir yang sudah disiapkan oleh petugas.
Selain datang langsung, tata cara membuat SKCK juga bisa dilakukan secara online. Cara membuat SKCK secara online adalah dengan mengunggah dokumen-dokumen yang menjadi syarat dan ketentuan. Pemohon juga diminta untuk mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutannya.
Cara Membuat SKCK di Mabes Polri
Dijelaskan sebelumnya, masyarakat harus membawa dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan untuk membuat SKCK. Adapun dokumen-dokumen yang harus dibawa saat membuat SKCK di Mabes Polri adalah sebagai berikut:
Inilah Syarat dan Cara Bikin SKCK di Mabes Polri untuk Capres 2024. (FOTO : MNC MEDIA)
a. Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
b. Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
- Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
Biaya SKCK di Kantor Polisi
Sementara biaya pembuatan dan perpanjang SKCK yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dalam pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per penerbitan adalah sebesar Rp30.000. Tarif tersebut bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Itulah penjelasan syarat dan cara bikin SKCK di Mabes Polri. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.