MILENOMIC

Inilah Syarat dan Cara Mendaftarkan BPJS untuk Bayi Baru Lahir yang Wajib Diketahui

Ratih Ika Wijayanti 28/02/2022 17:25 WIB

Ada beberapa syarat dan cara mendaftarkan BPJS untuk bayi baru lahir yang bisa Anda lakukan.

Syarat dan Cara Mendaftarkan BPJS untuk Bayi Baru Lahir. (Foto:Inews.com)

IDXChannel – Ada beberapa syarat dan cara mendaftarkan BPJS untuk bayi baru lahir yang bisa Anda lakukan. Pasalnya, kini pemerintah telah membuat aturan yang mengharuskan bayi baru lahir untuk didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan.

Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi baru lahir wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah dilahirkan. JIka orangtua tidak mendaftarkan bayi yang baru lahir dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, maka akan orangtua akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 

Lantas, apa saja syarat dan cara mendaftarkan BPJS untuk bayi baru lahir? IDXChannel merangkum penjelasan lengkapnya sebagai berikut. 

Syarat dan Cara Mendaftarkan BPJS untuk Bayi Baru Lahir

Sebelum mendaftarkan bayi Anda, Anda perlu mengetahui syarat dan cara mendaftarkan BPJS untuk bayi baru lahir.

Merujuk pada Panduan Layanan yang diterbitkan BPJS Kesehatan, persyaratan yang perlu Anda persiapkan untuk mendaftarkan bayi Anda yang baru lahir adalah sebagai berikut. 

1. JKN-KIS Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

2. JKN-KIS Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

3. JKN-KIS Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Cara Mendaftarkan BPJS untuk Bayi Baru Lahir 

Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir. Beberapa cara tersebut antara lain sebagai berikut. 

1. Mendatangi Kantor Cabang

Di setiap kota/ kabupaten tentu terdapat kantor cabang BPJS. Anda bisa mendaftarkan bayi Anda dengan mendatangi kantor cabang tersebut dengan cara:

2. Melalui Mall Pelayanan Publik

Selain dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan, Anda juga bisa mendaftarkan bayi Anda melalui Mall Pelayanan Publik atau MPP yang merupakan tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik.

3. Melalui Mobile Customer Service BPJS Kesehatan

Anda juga bisa mendaftarkan BPJS untuk bayi Anda melalui Mobile Customer Service (MCS) BPJS Kesehatan. Layanan ini merupakan layanan yang ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam mendaftar BPJS Kesehatan. Melalui layanan ini, petugas BPJS akan mendatangi lokasi-lokasi strategis yang jauh dari kantor BPJS Kesehatan untuk memberikan layanan kepada peserta JKN-KIS. Anda bisa mendaftar BPJS melalui layanan ini dengan cara:

Beberapa syarat dan cara mendaftarkan BPJS untuk bayi baru lahir tersebut  harus dipenuhi sebelum Anda mendaftarkan bayi Anda dalam program BPJS Kesehatan. Pastikan untuk mengecek kembali data bayi Anda sudah sesuai atau belum. Jika terjadi perubahan data, Anda diharapkan melakukan perubahan data dalam waktu paling lambat tiga bulan setelah bayi Anda lahir. 

Itulah penjelasan IDXChannel mengenai syarat dan cara mendaftarkan BPJS untuk bayi baru lahir yang bisa Anda jadikan referensi sebelum mendaftarkan bayi Anda. Bagaimana, mudah bukan?

SHARE