MILENOMIC

Inilah Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang 2022 yang Perlu Anda Ketahui

Rizki Setyo Nugroho 25/08/2022 16:03 WIB

Anda perlu mengetahui apa saja syarat dan cara mengurus KTP hilang 2022 bilamana KTP yang Anda miliki tidak ditemukan

Inilah Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang 2022 yang Perlu Anda Ketahui (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Anda perlu mengetahui apa saja syarat dan cara mengurus KTP hilang 2022 bilamana KTP yang Anda miliki tidak ditemukan. 

Sekarang, proses untuk mengurus KTP yang hilang tidaklah sulit. Anda hanya perlu memenuhi beberapa persyaratan dan juga langkah-langkah yang mudah untuk mendapatkan KTP pengganti.

Syarat Mengurus KTP Hilang 2022

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, Anda tentu harus melengkapi beberapa persyaratan sebelum Anda bisa mengajukan permohonan penggantian KTP yang hilang. Berikut beberapa syarat mengurus KTP hilang 2022 yang perlu Anda perhatikan:

  1. Surat Kehilangan e-KTP yang didapatkan dari kantor polisi. 
  2. Formulir permohonan e-KTP dari kelurahan.
  3. Surat Pengantar dari RT/RW.
  4. Surat Pengantar dari Kelurahan.
  5. Jika KTP Anda rusak (bukan hilang), Anda tidak perlu membawa Surat Kehilangan. Cukup bawa KTP Anda yang rusak tersebut. 
  6. Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar.
  7. Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar. 
  8. Fotokopi KTP yang hilang (jika ada).
  9. Fotokopi Kartu Keluarga.

Cara Mengurus KTP Hilang 2022

Setelah mengetahui persyaratan yang dibutuhkan, lalu bagaimana dengan proses penggantian KTP yang hilang tersebut? Berikut beberapa langkah yang bisa Anda lakukan:

Itulah beberapa informasi terkait dengan syarat dan cara mengurus KTP hilang 2022 yang mudah untuk dilakukan.

SHARE