MILENOMIC

Inilah Syarat dan Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan

Mohammad Yan Yusuf 29/11/2023 16:00 WIB

Beberapa syarat dan cara turun kelas BPJS Kesehatan ini bisa dilakukan dengan mudah. 

Inilah Syarat dan Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Beberapa syarat dan cara turun kelas BPJS Kesehatan ini bisa dilakukan dengan mudah. 

BPJS Kesehatan, sebagai program jaminan kesehatan pemerintah Indonesia, menawarkan beberapa kelas, termasuk kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Setiap kelas memiliki manfaat dan fasilitas yang berbeda sesuai dengan kebutuhan peserta. 

Namun, terkadang ada situasi di mana peserta ingin atau perlu melakukan itu. Berikut adalah syarat dan cara turun kelas BPJS Kesehatan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai informasi tepercaya.

Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan

Inilah Syarat dan Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan. (FOTO: MNC MEDIA)

Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Melalui Mobile JKN

Salah satu cara yang mudah adalah melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Melalui Call Center

Jika langkah-langkah online tidak berhasil, BPJS Kesehatan menyediakan alternatif melalui call center dengan nomor 1500 400 atau menggunakan Telegram di nomor 0811-8750-400. BPJS Kesehatan juga aktif di media sosial, seperti Facebook resmi BPJS Kesehatan.

Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Melalui Mobil Customer Service (MCS):

Bagi yang ingin melakukan penurunan kelas tanpa perlu ke kantor, MCS merupakan alternatif. Langkah-langkahnya:

Turun kelas BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, call center, atau Mobil Customer Service (MCS). Peserta perlu memenuhi syarat-syarat dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Itulah penjelasan syarat dan cara turun kelas BPJS Kesehatan. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

SHARE