Inilah Syarat dan Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan
Beberapa syarat dan cara turun kelas BPJS Kesehatan ini bisa dilakukan dengan mudah.
IDXChannel - Beberapa syarat dan cara turun kelas BPJS Kesehatan ini bisa dilakukan dengan mudah.
BPJS Kesehatan, sebagai program jaminan kesehatan pemerintah Indonesia, menawarkan beberapa kelas, termasuk kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Setiap kelas memiliki manfaat dan fasilitas yang berbeda sesuai dengan kebutuhan peserta.
Namun, terkadang ada situasi di mana peserta ingin atau perlu melakukan itu. Berikut adalah syarat dan cara turun kelas BPJS Kesehatan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai informasi tepercaya.
Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan
- Menyiapkan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Peserta BPJS Kesehatan.
- Mengisi formulir perubahan data peserta yang tersedia di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
- Tidak memiliki tunggakan iuran.
- Telah menjadi peserta BPJS Kesehatan selama minimal 1 tahun.
- Bagi yang belum melakukan autodebet rekening tabungan, perlu dilengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA atau rekening tabungan kepala keluarga dan anggota keluarga.
- Mengisi formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan dengan materai Rp6.000.
Inilah Syarat dan Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan. (FOTO: MNC MEDIA)
Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Melalui Mobile JKN
Salah satu cara yang mudah adalah melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Mobile JKN dari PlayStore (untuk pengguna Android) atau AppStore (untuk pengguna iOS).
- Buka aplikasi, pilih ‘Pendaftaran Pengguna Mobile’ jika belum memiliki akun, atau langsung login jika sudah terdaftar.
- Masukkan nomor kartu BPJS, KTP/NIK, dan informasi lain yang diminta.
- Setelah masuk ke halaman Beranda, pilih Menu di sebelah kiri atas dan pilih menu ‘Ubah Data Peserta’.
- Pilih kelas yang diinginkan pada kolom paling bawah.
Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Melalui Call Center
Jika langkah-langkah online tidak berhasil, BPJS Kesehatan menyediakan alternatif melalui call center dengan nomor 1500 400 atau menggunakan Telegram di nomor 0811-8750-400. BPJS Kesehatan juga aktif di media sosial, seperti Facebook resmi BPJS Kesehatan.
Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Melalui Mobil Customer Service (MCS):
Bagi yang ingin melakukan penurunan kelas tanpa perlu ke kantor, MCS merupakan alternatif. Langkah-langkahnya:
- Lihat jadwal dan lokasi MCS di akun sosial BPJS Kesehatan, seperti Twitter atau Instagram mereka.
- Datang ke tempat yang sudah ditentukan saat mobil layanan keliling BPJS Kesehatan berada.
- Ambil formulir FDIP dari petugas MCS.
- Isi data dengan lengkap dan benar.
- Setelah mengisi formulir, ambil nomor antrean untuk menunggu giliran.
- Saat giliran, datanglah ke loket MCS untuk bertemu dengan petugas.
- Serahkan formulir dan dokumen yang diminta, sambil memberitahu petugas bahwa Anda ingin turun kelas.
- Tanyakan apakah ada informasi tambahan yang perlu diketahui.
Turun kelas BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, call center, atau Mobil Customer Service (MCS). Peserta perlu memenuhi syarat-syarat dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Itulah penjelasan syarat dan cara turun kelas BPJS Kesehatan. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)