IDXChannel – Banyak pertanyaan terkait bagaimana jika bayar BPJS lewat tanggal 10 setiap bulannya? Apakah ada denda? Yuk Simak ulasannya pada artikel dibawah ini.
BPJS Kesehatan merupakan salah satu layanan yang sangat dibutuhkan masyarakat RI. Pasalnya BPJS merupakan perusahaan publik yang mempunyai tugas untuk mengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi warga negara Indonesia.
Bagaimana Jika Bayar BPJS Lewat Tanggal 10?
Sesuai prosedur, peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iurannya paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Sesuai ketentuan yang berlaku saat ini, BPJS Kesehatan tidak mengenakan denda atas keterlambatan pembayaran iuran sejak 1 Juli 2016.
Artinya, jika Anda membayar premi asuransi BPJS kesehatan setelah tanggal 10 setiap bulannya, Anda tidak perlu membayar denda atau denda apa pun. Jika pembayaran BPJS Anda tertunda melebihi jangka waktu yang ditentukan, maka kepesertaan Anda akan dibekukan mulai tanggal 1 bulan berikutnya.