Status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda akan diaktifkan kembali setelah pembayaran biaya bulanan yang belum dibayar sampai dengan 12 bulan. Jika Anda ingin membuka blokirnya, bayar biaya bulanan.
Setelah status kepesertaannya diaktifkan kembali, peserta dapat memperoleh jaminan pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan di tingkat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer (FKTP). Seperti biasa, Anda juga dapat berobat jalan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
Namun, Anda tidak boleh menerima perawatan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kembali ke status keanggotaan aktif. (SNP)