Inilah Syarat Naik Kereta Baru 2023 sebelum Mudik
Syarat naik kereta baru beserta ketentuannya telah diperbarui oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang telah berlaku mulai dari 30 agustus 2022.
IDXChannel - Syarat naik kereta baru beserta ketentuannya telah diperbarui oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang telah berlaku mulai dari 30 agustus 2022 lalu hingga sekarang.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 84 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Pemerintah telah merilis ketentuan terbaru terkait protokol kesehatan bagi perjalanan orang dalam negeri. Aturan tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Lalu apa saja persyaratan dan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh pihak KAI berdasarkan surat edaran (SE) Satgas? Berikut penjelasan yang telah kami rangkum dari berbagai sumber.
Syarat Naik Kereta Baru yang Perlu Anda Ketahui
- Penumpang kereta api usia 18 tahun ke atas wajib melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Penumpang kereta api berstatus WNA dari luar negeri yakni usia 18 tahun ke atas wajib melakukan vaksinasi dosis kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Penumpang kereta api usia 6-17 tahun wajib melakukan vaksinasi dosis kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Penumpang kereta api usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri tidak wajib melakukan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Penumpang kereta api antarkota usia 6 tahun ke bawah tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namuun, usia 6 tahun kebawah harus ada wali pendampingnya yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
- Syarat Naik Kereta Baru Jarak dekat (lokal)
- Penumpang kereta api tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
- Penumpang kereta api wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Penumpang kereta api wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama jika tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Inilah Syarat Naik Kereta Baru 2023 sebelum Mudik. (FOTO : MNC MEDIA)
Ketentuan Naik Kereta Baru
1. Ketentuan Umum
- Setiap penumpang telah memiliki bukti transaksi
- Boarding pass sebagai dokumen pengganti tiket
- Jika pembelian tiket kereta api via KAI Access, penumpang bisa mengunduh boarding pass elektronik (e-boarding pass)
2. Ketentuan lainnya
- Penumpang dalam kondisi sehat.
- Penumpang menggunakan masker.
- Penumpang disarankan memakai jaket atau lengan panjang.
- Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3 M)
- Tidak diperbolehkan untuk makan dan minum dalam perjalanan yang kurang dari 2 jam kecuali mengkonsumsi obat-obatan
- Jika hasil Rapid test antigen atau RT-PCR pelaku perjalanan negatif tapi menunjukkan gejala covid, tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Itulah informasi mengenai syarat naik kereta baru yang perlu Anda ketahui sebelum melakukan perjalanan menggunakan KAI, Semoga informasi ini dapat berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)