Inilah Tahapan Cara dan Syarat Membuat Sertifikat Tanah
Cara dan syarat membuat sertifikat tanah bisa dilakukan dengan beberapa tahapan ini.
IDXChannel - Cara dan syarat membuat sertifikat tanah bisa dilakukan dengan beberapa tahapan ini.
Sertifikat tanah merupakan bukti sah kepemilikan tanah dengan status hukum yang jelas. Dokumen ini sangat penting untuk dimiliki saat membeli tanah atau ingin melakukan balik nama tanah. Mengurus sertifikat tanah segera dapat menghindarkan Anda dari masalah, seperti sengketa tanah.
Lantas bagaimana cara dan syarat membuat sertifikat tanah? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Cara dan Syarat Membuat Sertifikat Tanah
Meski sertifikat tanah wajib dimiliki, masih banyak orang yang bingung cara membuatnya. Artikel ini akan memberikan informasi lengkap mengenai proses pembuatan sertifikat tanah.
Untuk membuat sertifikat tanah, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
Persyaratan Utama:
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Persyaratan Tambahan untuk Data Properti:
- Bukti IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
- Akta Jual Beli (AJB) jika tanah diperoleh dari hasil jual beli
- Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Persyaratan untuk Tanah Girik:
- Letter C atau Girik
- Surat Riwayat Tanah
- Surat Bebas Sengketa
Inilah Tahapan Cara dan Syarat Membuat Sertifikat Tanah. (FOTO: MNC MEDIA)
Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah
Biaya pembuatan sertifikat tanah bervariasi tergantung luas dan lokasi tanah. Semua biaya ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
- Berikut rumus untuk menghitung biaya pengukuran tanah:
- Luas tanah hingga 10 hektar: Tu = (L/500 x HSBKu) + Rp100.000
- Luas tanah lebih dari 10 hektar hingga 1.000 hektar: Tu = (L/4.000 x HSBKu) + Rp14.000.000
- Luas tanah lebih dari 1.000 hektar: Tu = (L/10.000 x HSBKu) + Rp134.000.000
Cara Membuat Sertifikat Tanah
Ada dua cara untuk membuat sertifikat tanah: secara mandiri atau melalui PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Cara Membuat Sertifikat Tanah Secara Mandiri
- Kunjungi Kantor BPN Terdekat
Pergi ke loket pelayanan sertifikat tanah, ambil formulir pendaftaran, dan lengkapi data yang diminta.
Petugas akan memberikan map berwarna biru dan kuning serta membuat janji untuk pengukuran tanah.
Anda akan menerima Surat Tanda Terima (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang harus dilunasi dengan biaya pendaftaran sebesar Rp50.000.
- Pengukuran Lokasi
Pengukuran tanah dilakukan oleh petugas BPN setelah semua dokumen dilengkapi.
Biaya pengukuran tanah dihitung berdasarkan luas tanah menggunakan rumus yang sudah dijelaskan.
- Penerbitan Sertifikat Tanah
Setelah pengukuran selesai, Anda akan menerima data Surat Ukur Tanah yang harus disimpan dengan dokumen lain.
Tunggu surat keputusan untuk penerbitan sertifikat.
- Pembayaran BPHTB
Lakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama menunggu sertifikat diterbitkan. Proses ini memakan waktu antara enam bulan hingga satu tahun.
Cara Membuat Sertifikat Tanah Melalui PPAT
Jika Anda tidak memiliki banyak waktu atau merasa kebingungan, Anda dapat menggunakan jasa PPAT untuk membuat sertifikat tanah. Prosesnya adalah sebagai berikut:
- Kunjungi kantor BPN terdekat dan ajukan permohonan melalui PPAT.
- PPAT akan mengurus semua dokumen dan pengubahan nama pemilik tanah.
- Kepala BPN akan menandatangani sertifikat baru, dan proses ini memakan waktu sekitar 14 hari atau sesuai ketentuan PPAT.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda bisa membuat sertifikat tanah dengan mudah dan aman, baik secara mandiri maupun melalui PPAT. Pastikan semua proses dilakukan sesuai hukum yang berlaku untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Itulah penjelasan cara dan syarat membuat sertifikat tanah. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)