MILENOMIC

Inilah Tarif Royalti Musik di Indonesia 2023

Puteri Shelyana S 05/04/2023 13:19 WIB

Tarif royalti musik di Indonesia menarik untuk disimak. Sebab, profesi musisi sudah dipandang sangat baik dan dihargai oleh masyarakat.

Inilah Tarif Royalti Musik di Indonesia 2023. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Tarif royalti musik di Indonesia menarik untuk disimak. Sebab, profesi musisi sudah dipandang sangat baik dan dihargai oleh masyarakat karena sudah menghasilkan royalti yang relatif besar. 

Royalti merupakan uang jasa yang diberikan oleh perusahaan atas barang yang telah diproduksi kepada orang ataupun perusahaan yang memiliki hak paten atas barang tersebut. 

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur soal royalti musik atau lagu. Selain itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik. Royalti dalam dunia musik adalah sebuah imbalan bagi pencipta musik atau lagu atas penggunaan ciptaan atas hak terkait. Hak terkait tersebut yaitu hak eksklusif untuk produser fonogram, pelaku pertunjukan, dan lembaga penyiaran.

Lalu berapakah tarif royalti musik di Indonesia? Inilah penjelasan informasi yang telah dihimpun kami dari salah satu media nasional dengan judul ‘Aturan Royalti Lagu dan Musik Menurut UU serta Besarannya’.

Tarif Royalti Musik 

Berikut besaran tarif royalti yang telah ditetapkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berdasarkan acara dan tempat pemutaran musik, diantaranya yakni:   

1. Konser Musik

Royalti yang didapat pada konser musik  untuk hak pencipta dan hak terkait yaitu 2 persen dari hasil kotor penjualan tiket dan 1 persen dari free tiket. Lalu untuk royalti pada konser gratis yaitu dua persen dari total biaya produksi.

2. Penyiaran Radio

Royalti yang didapat pada penyiaran radio  untuk hak pencipta dan hak terkait adalah 1,15 persen dari pendapatan iklan. Lalu untuk royalti pada radio non-komersial dan RRI adalah Rp2 juta per tahun.

Inilah Tarif Royalti Musik di Indonesia 2023. (FOTO : MNC MEDIA)

3. Televisi

Royalti yang didapat pada Televisi  untuk hak pencipta dan hak terkait yakni 1,15 persen dari pendapatan iklan. Selain itu, pada royalti televisi ini dibagi menjadi tiga kategori yakni royalti televisi musik sebesar 100 persen, televisi informasi dan hiburan sebesar 50 persen, dan televisi berita dan olahraga 20 persen. 

Lalu untuk televisi non-komersial yakni Rp6 juta untuk hak cipta dan Rp4 juta untuk hak terkait jadi totalnya sebesar Rp10 juta.

4. Karaoke

Royalti yang didapat pada Karaoke  untuk hak pencipta dan hak terkait berbeda-beda karena terdapat 3 bagian yaitu untuk Karaoke tanpa kamar sebesar Rp20 ribu per ruang dan per hari, karaoke keluarga sebesar Rp12 ribu per ruang dan per hari, dan karaoke eksklusif sebesar Rp50 ribu per ruang dan per hari. 

Jadi Totalnya dibagi berdasarkan perhitungan untuk hak cipta (50%) dan hak terkait (50%). Lalu untuk karaoke kubus (booth) sebesar Rp300 ribu per kubus dan per tahun untuk hak cipta dan hak terkait.

5. Restoran & Kafe

Royalti yang didapat pada restoran & kafe untuk hak pencipta dan hak terkait yakni sebesar Rp60 ribu per kursi dan per tahun.

6. Club Malam

Royalti yang didapat pada club malam untuk hak pencipta dan hak terkait adalah sebesar Rp250 ribu per meter persegi dan per tahun. 

Lalu, royalti pada hal terkait adalah Rp180 ribu per meter persegi dan per tahun. 

Aturan Royalti Musik 

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014, lagu dan musik termasuk dalam ciptaan yang hak ciptanya dilindungi. Terdapat hak moral dan hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta, termasuk royalti yang harus dipenuhi oleh orang atau perusahaan yang menggunakan ciptaan atas hak terkait. Selain itu,

kewajiban membayar royalti juga terdapat dalam PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik. Hal tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret 2021.

Kemudian terdapat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang merupakan lembaga bantu pemerintah non-APBN. LMKN memiliki fungsi untuk mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang musik dan lagu. 

Selain itu, LMKN bertugas mengumpulkan royalti dari pihak yang menggunakan lagu secara komersial kemudian mendistribusikannya kepada pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMKN. Anggota LMKN itu sendiri adalah pencipta dan pemilik hak terkait.

Itulah penjelasan informasi mengenai tarif royalti musik yang dapat kami berikan, semoga informasi ini dapat berguna untuk menambah wawasan dan sebagai bahan referensi bagi Anda. (MYY)

SHARE