MILENOMIC

Intip 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Online, Mudah dan Simpel

Mohammad Yan Yusuf 12/08/2022 10:13 WIB

Beberapa cara cek pajak kendaraan online bisa Anda lakukan dengan mudah. Tentunya langkah ini bisa dilakukan sambil rebahan di rumah. 

Intip 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Online, Mudah dan Simpel. (FOTO : MNC Media)

IDXChannel - Beberapa cara cek pajak kendaraan online bisa Anda lakukan dengan mudah. Tentunya langkah ini bisa dilakukan sambil rebahan di rumah. 

Tentunya, lewat cara ini juga Anda bisa melakukan dengan mudah dan tidak ribet. Anda juga tidak perlu mengantri atau ribet mendatangi kantor Samsat sehingga memangkas waktu Anda. 

Selain itu, melalui hal ini, Anda juga bisa dengan mudah memperhitungkan estimasi pajak yang nantinya Anda bayarkan. 

Lalu bagaimana cara cek pajak kendaraan online? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber tepercaya. 

Cara Cek Pajak Kendaraan Online

Seperti dijelaskan di atas, syarat cek pajak kendaraan tentunya Anda perlu menyiapkan dua dokumen penting, yaitu identitas diri dan dokumen kendaraan Anda. 

1. Situs e-Samsat.id 

Salah satu cara untuk mengecek pajak kendaraan Anda dan besaran tagihannya bisa melalui situs e-Samsat.id. Caranya yakni: 

  1. Buka browser di HP Anda. 
  2. Masuk ke link https://e-samsat.id.Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Pelat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi) 
  3. Klik “Cek Sekarang”. 
  4. Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti: merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin. 
  5. Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya. 

2. Aplikasi e-Samsat 

Intip 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Online, Mudah dan Simpel. (FOTO : MNC Media)

Cara cek pajak kendaraan online selanjutnya melalui aplikasi ini. Caranya, Anda juga bisa mengecek pajak kendaraan melalui aplikasi e-Samsat yang sebelumnya telah diunduh di ponsel Anda. 

  1. Unduh atau install aplikasi e-Samsat di ponsel Anda 
  2. Pilih wilayah kendaraan berada. 
  3. Masukan nomor pelat kendaraan Anda. 

Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak. 

3. SMS Samsat 

Terakhir, untuk mengecek pajak kendaraan online (cek pajak motor atau mobil) juga bisa dilakukan melalui layanan SMS. Berikut caranya: 

  1. Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri plat motor/warna motor. 
  2. Lalu, kirim ke nomor 08112119211 
  3. Contoh: Info B/6777/XF Hitam. 

Setelah terkirim, tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar. 

Itulah tiga cara cek pajak kendaraan online yang bisa Anda lakukan. Semoga informasi ini berguna bagi Anda ditengah rencana penghapusan pajak dan sistem baru korlantas Polri. 

SHARE