MILENOMIC

Intip Bagaimana Cara Penambahan Nama dalam Paspor

Cindy Angelia/SEO 24/10/2022 12:29 WIB

Cara penambahan nama dalam paspor sangatlah mudah. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara.

Intip Bagaimana Cara Penambahan Nama dalam Paspor. (FOTO: MNC Media)

IDXChannel – Cara penambahan nama dalam paspor sangatlah mudah. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. 

Bagi Anda yang sudah punya paspor dan memiliki keinginan untuk merubah atau menambah nama paspor Anda, tentunya Anda bisa melakukannya dengan beberapa prosedur yang dapat dilakukan dengan mudah. 

Lantas, bagaimana cara merubah penambahan nama dalam paspor? Simak penjelasannya dibawah ini.

Cara Penambahan Nama dalam Paspor dan Persyaratannya

Seperti yang diketahui bahwa nama yang sudah dicantumkan pada paspor ini tentu bisa ditambah oleh pemilik dengan beberapa catatan alasan tersendiri mengapa ingin menambah nama yang sudah tercantum pada paspor. Berikut penjelasan terkait cara penambahan nama dalam paspor: 

Cara Penambahan Nama dalam Paspor

  1. Datangi kantor Imigrasi dimana Anda membuat Paspor. 
  2. Bawa dokumen berikut : Paspor asli, Fotokopi paspor, Fotokopi KTP, Surat rekomendasi travel agent.
  3. Pemohon mengisi formulir, dan menyerahkan fotocopy persyaratan kepada petugas. 
  4. Petugas memasukkan data kedalam aplikasi SPRI dan memindai berkas permohonan. 

Perlu diketahui bahwa pemohon harus datang 1 hari kerja setelah pembayaran dengan menyerahkan nomor antrian dan tanda bukti pembayaran paspor kepada petugas pada pukul 13.00-15.00 WIB. 

Bagi pengambil paspor yang diwakilkan dan tidak dalam satu Kartu Keluarga, harus membawa E-KTP, Surat Kuasa dan bukti Pembayaran. Pemohon menerima paspor yang sudah jadi.

Syarat Penambahan Nama dalam Paspor

Bagi Anda yang berencana akan melakukan penambahan nama dalam paspor, Anda harus mengetahui terlebih dahulu persyaratan apa saja yang diperlukan seperti dibawah ini:

Intip Bagaimana Cara Penambahan Nama dalam Paspor. (FOTO: MNC Media)

  1. E-KTP atau Bukti Perekaman E-KTP
  2. Paspor lama yang masih berlaku
  3. Untuk pemohon anak-anak, Dokumen tambahan berupa E-KTP orang tua, Kartu Keluarga (KK), Buku Nikah orang tua, Paspor orang tua, Surat pernyataan orang tua dan datang didampingi orang tua
  4. Rekomendasi dari Biro Travel dan Kemenag untuk keperluan Haji/Umroh (kecuali untuk Balita, Lansia, TNI, POLRI, PNS, dan Tokoh Masyarakat)
  5. Semua dokumen persyaratan di Fotocopy pada kertas A4 masing-masing 1 lembar dan Dokumen asli dibawa saat mengajukan permohonan

Demikianlah informasi mengenai cara penambahan nama dalam paspor. Semoga informasi tersebut bermanfaat bagi Anda.

SHARE