Intip Besaran THR Jokowi dan Ma’ruf Amin 2023, Segini Nominalnya
Besaran THR Jokowi dan Ma’ruf Amin untuk Lebaran 2023 kali didasarkan pada PP No.15 Tahun 2023.
IDXChannel – Banyak orang penasaran berapakah besaran THR Jokowi dan Ma’ruf Amin untuk Lebaran 2023 kali ini. Pasalnya, pemerintah telah menetapkan THR dan gaji 13 untuk seluruh abdi negara seperti ASN, TNI/ Polri, termasuk Presiden, Wakil Presiden, dan jajaran menterinya.
Besaran THR yang didapatkan oleh para abdi negara ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Adapun besaran THR Jokowi dan Ma’ruf Amin tahun 2023 merujuk pada aturan tersebut adalah sebagai berikut.
Besaran THR Jokowi dan Ma’ruf Amin
Berdasarkan PP No.15 tahun 2023 tersebut, komponen THR yang diberikan gaji pokok, tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.
Adapun besaran gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden didasarkan pada UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pada pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa besaran gaji pokok Presiden adalah 6 kali besaran gaji pokok tertinggi pejabat negara. Selanjutnya pada Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa gaji pokok Wakil Presiden adalah 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 tahun 2000 tentang gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi/ tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara serta uang kehormatan anggota lembaga tertinggi negara, maka nominal gaji pokok tertinggi adalah gaji pokok Ketua MPR, DPR, MA, DPA, dan BPK sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Merujuk pada beberapa peraturan tersebut, maka besaran gaji Presiden Jokowi adalah sebesar 6 x Rp5.040.000 atau sama dengan Rp30.240.000 per bulan. Sementara itu, gaji Wakil Presiden Ma’ruf Amin adalah 4 x Rp5.040.000 atau sebesar Rp20.160.000 per bulan.
Presiden dan Wakil Presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri. Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) No. 68 tahun 2001 Pasal 1 ayat (2). Berdasarkan peraturan tersebut, Presiden dan Wakil Presiden memperoleh tunjangan jabatan sebesar Rp32.500.000 untuk Presiden dan Rp22.000.000 untuk Wakil Presiden.
Dengan demikian, Presiden akan memperoleh gaji dan tunjangan sebesar Rp62.740.000 per bulan. Sementara itu, Wakil Presiden akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp42.160.000 per bulan. Merujuk pada nominal tersebut, maka besaran THR Jokowi dan Ma’ruf Amin untuk Lebaran 2023 kali ini adalah sebesar Rp62.740.000 untuk Presiden Jokowi dan Rp42.160.000 untuk Wakil Presiden Ma’ruf Amin.