MILENOMIC

Intip Biaya Balik Nama Mobil Bekas Terbaru 2022

Aiq Haidar 12/09/2022 13:29 WIB

Tahukah Anda berapa biaya balik nama mobil bekas? Pada setiap daerah ternyata memiliki biaya yang berbeda-beda begitupun dengan persyaratanya.

Intip Biaya Balik Nama Mobil Bekas Terbaru 2022 (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Tahukah Anda berapa biaya balik nama mobil bekas? Pada setiap daerah ternyata memiliki biaya yang berbeda-beda begitupun dengan persyaratanya.

Dalam hal ini masih saja banyak yang belum mengetahui besaran dari biaya yang harus dikeluarkan untuk balik nama mobil bekas. Informasi ini sangat dibutuhkan agar tak salah kaprah.

Lantas sebenarnya berapa besaran biaya balik nama mobil tersebut? Berikut ini telah kami rangkum informasinya dari berbagai sumber tepercaya. Perhatikan ulasan ini dengan seksama!

Biaya Balik Nama Mobil Bekas Terbaru 2022

Balik nama mobil merupakan sebuah proses penggantian data kepemilikan dokumen kendaraan yang sah untuk pemilik kendaraan yang baru.

Biaya balik nama juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Adapun biaya yang harus dikeluarkan meliputi:

Adapun yang harus disiapkan yakni biaya administrasi Samsat yang besarnya tergantung pada masing-masing kantor Samsat di tiap daerah. Kendati demikian umumnya dikenakan biaya sebesar Rp75 ribu hingga Rp100 ribuan.

Selain itu Anda jangan sampai lupa untuk membayar biaya pajak kendaraan bermotor (PKB) yang harus dikeluarkan setiap tahunnya bisa bertambah ataupun berkurang seiring bertambahnya usia mobil.

Demikianlah ulasan singkat mengenai biaya balik nama mobil bekas terbaru 2022. Semoga dengan informasi ini, Anda dapat menambah wawasan serta bermanfaat.

SHARE