Intip Biaya Balik Nama Mobil Bekas Terbaru 2022
Tahukah Anda berapa biaya balik nama mobil bekas? Pada setiap daerah ternyata memiliki biaya yang berbeda-beda begitupun dengan persyaratanya.
IDXChannel - Tahukah Anda berapa biaya balik nama mobil bekas? Pada setiap daerah ternyata memiliki biaya yang berbeda-beda begitupun dengan persyaratanya.
Dalam hal ini masih saja banyak yang belum mengetahui besaran dari biaya yang harus dikeluarkan untuk balik nama mobil bekas. Informasi ini sangat dibutuhkan agar tak salah kaprah.
Lantas sebenarnya berapa besaran biaya balik nama mobil tersebut? Berikut ini telah kami rangkum informasinya dari berbagai sumber tepercaya. Perhatikan ulasan ini dengan seksama!
Biaya Balik Nama Mobil Bekas Terbaru 2022
Balik nama mobil merupakan sebuah proses penggantian data kepemilikan dokumen kendaraan yang sah untuk pemilik kendaraan yang baru.
Biaya balik nama juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Adapun biaya yang harus dikeluarkan meliputi:
- Biaya cek fisik mobil: Rp25 ribu.
- Biaya pendaftaran balik nama: Rp100 ribu.
- Biaya penerbitan TNKB: Rp100 ribu.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu lintas (SWDKLLJ): Rp143 ribu
- Biaya penerbitan STNK baru: Rp200 ribu.
- Biaya surat mutasi: Rp250 ribu.
- Biaya penerbitan BPKB baru: Rp375 ribu.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 1% dari harga mobil.
Adapun yang harus disiapkan yakni biaya administrasi Samsat yang besarnya tergantung pada masing-masing kantor Samsat di tiap daerah. Kendati demikian umumnya dikenakan biaya sebesar Rp75 ribu hingga Rp100 ribuan.
Selain itu Anda jangan sampai lupa untuk membayar biaya pajak kendaraan bermotor (PKB) yang harus dikeluarkan setiap tahunnya bisa bertambah ataupun berkurang seiring bertambahnya usia mobil.
Demikianlah ulasan singkat mengenai biaya balik nama mobil bekas terbaru 2022. Semoga dengan informasi ini, Anda dapat menambah wawasan serta bermanfaat.