Intip Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dari Ortu ke Anak
Biaya balik nama sertifikat tanah dari ortu ke anak bisa dilakukan dengan mudah.
IDXChannel - Biaya balik nama sertifikat tanah dari ortu ke anak bisa dilakukan dengan mudah.
Mengalihkan kepemilikan properti, termasuk tanah, adalah langkah yang penting dan harus dilakukan dengan prosedur yang benar. Salah satu langkah dalam proses ini adalah melakukan balik nama sertifikat tanah.
Lantas bagaimana biaya balik nama sertifikat tanah dari ortu ke anak? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dari Ortu ke Anak
Balik nama sertifikat tanah diperlukan ketika Anda menerima warisan tanah dari orang tua atau ahli waris lainnya. Hal ini penting untuk memastikan kepemilikan properti secara sah dan mempermudah proses pembayaran pajak di masa mendatang.
Sama seperti proses pengalihan properti lainnya, balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak memiliki prosedur hampir sama. Namun, perbedaannya terletak pada besaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sebelum memulai proses balik nama sertifikat tanah, penting untuk mencari tahu informasi terkait biaya yang akan dikeluarkan. Berikut adalah informasi mengenai biaya balik nama sertifikat tanah warisan dari orang tua ke anak:
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, jika balik nama sertifikat tanah dilakukan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal kematian pewaris, tidak ada biaya pendaftaran yang dikenakan.
Biaya balik nama sertifikat tanah dihitung berdasarkan nilai tanah yang ditentukan oleh kantor pertanahan. Oleh karena itu, biaya ini akan bervariasi tergantung pada nilai tanah yang bersangkutan.
Sebelum mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Anda dapat menghitung perkiraan biaya secara mandiri dengan menggunakan rumus sederhana:
Biaya = Nilai Tanah (per meter persegi) x Luas Tanah (meter persegi) / 1.000
Misalnya, jika nilai tanah per meter persegi adalah Rp700.000 dan luas tanah adalah 1.000 meter persegi, maka perkiraan biaya balik nama sertifikat tanah adalah Rp700.000.
Intip Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dari Ortu ke Anak. (FOTO: MNC MEDIA)
Dokumen Proses Balik Nama
Untuk memulai proses balik nama sertifikat tanah, Anda perlu menyiapkan sejumlah persyaratan. Berikut adalah beberapa dokumen yang biasanya diperlukan:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) dari para ahli waris.
- Sertifikat hak atas tanah.
- Surat keterangan kematian dan Surat Tanda Bukti Ahli Waris.
- Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan.
- Bukti BPHTB terutang.
Langkah-langkah Proses Balik Nama
Selanjutnya, berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan balik nama sertifikat tanah:
- Ajukan permohonan di loket pelayanan dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang ditentukan, termasuk pajak atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
- Petugas akan memproses permohonan dengan melakukan pengukuran tanah yang disaksikan oleh pemohon.
- Setelah proses pembukuan selesai, sertifikat tanah baru akan diterbitkan oleh Kantor Pertanahan.
- Proses balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak memang melibatkan sejumlah prosedur dan biaya. Namun, dengan memahami langkah-langkahnya dan mempersiapkan dokumen dengan baik, Anda dapat menyelesaikan proses ini dengan lancar.
Itulah penjelasan biaya balik nama sertifikat tanah dari ortu ke anak. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)