MILENOMIC

Intip Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dari Ortu ke Anak

Mohammad Yan Yusuf 16/03/2024 18:00 WIB

Biaya balik nama sertifikat tanah dari ortu ke anak bisa dilakukan dengan mudah. 

Intip Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dari Ortu ke Anak. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Biaya balik nama sertifikat tanah dari ortu ke anak bisa dilakukan dengan mudah. 

Mengalihkan kepemilikan properti, termasuk tanah, adalah langkah yang penting dan harus dilakukan dengan prosedur yang benar. Salah satu langkah dalam proses ini adalah melakukan balik nama sertifikat tanah. 

Lantas bagaimana biaya balik nama sertifikat tanah dari ortu ke anak? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya. 

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dari Ortu ke Anak

Balik nama sertifikat tanah diperlukan ketika Anda menerima warisan tanah dari orang tua atau ahli waris lainnya. Hal ini penting untuk memastikan kepemilikan properti secara sah dan mempermudah proses pembayaran pajak di masa mendatang.

Sama seperti proses pengalihan properti lainnya, balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak memiliki prosedur hampir sama. Namun, perbedaannya terletak pada besaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sebelum memulai proses balik nama sertifikat tanah, penting untuk mencari tahu informasi terkait biaya yang akan dikeluarkan. Berikut adalah informasi mengenai biaya balik nama sertifikat tanah warisan dari orang tua ke anak:

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, jika balik nama sertifikat tanah dilakukan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal kematian pewaris, tidak ada biaya pendaftaran yang dikenakan.

Biaya balik nama sertifikat tanah dihitung berdasarkan nilai tanah yang ditentukan oleh kantor pertanahan. Oleh karena itu, biaya ini akan bervariasi tergantung pada nilai tanah yang bersangkutan.

Sebelum mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Anda dapat menghitung perkiraan biaya secara mandiri dengan menggunakan rumus sederhana:

Biaya = Nilai Tanah (per meter persegi) x Luas Tanah (meter persegi) / 1.000

Misalnya, jika nilai tanah per meter persegi adalah Rp700.000 dan luas tanah adalah 1.000 meter persegi, maka perkiraan biaya balik nama sertifikat tanah adalah Rp700.000.

Intip Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dari Ortu ke Anak. (FOTO: MNC MEDIA)

Dokumen Proses Balik Nama

Untuk memulai proses balik nama sertifikat tanah, Anda perlu menyiapkan sejumlah persyaratan. Berikut adalah beberapa dokumen yang biasanya diperlukan:

Langkah-langkah Proses Balik Nama

Selanjutnya, berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan balik nama sertifikat tanah:

Itulah penjelasan biaya balik nama sertifikat tanah dari ortu ke anak. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

SHARE