sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Mengurus Tanah yang Belum Bersertifikat, Begini Langkah Mudahnya

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
29/02/2024 11:04 WIB
Cara mengurus tanah yang belum bersertifikat pada dasarnya cukup mudah dilakukan. Namun, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai syaratnya. 
Cara Mengurus Tanah yang Belum Bersertifikat, Begini Langkah Mudahnya. (Foto: MNC Media)
Cara Mengurus Tanah yang Belum Bersertifikat, Begini Langkah Mudahnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel Cara mengurus tanah yang belum bersertifikat pada dasarnya cukup mudah dilakukan. Namun, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai syaratnya. 

Mengurus sertifikat tanah sangatlah penting. Sebab, sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang sah atas tanah yang Anda miliki. Dengan sertifikat, Anda memiliki hak atas tanah tersebut dan dapat terhindar dari sengketa tanah di kemudian hari. 

Selain itu, sertifikat tanah juga memberikan kepastian hukum atas tanah Anda sehingga tanah Anda terlindungi dan diakui oleh negara. Tanah yang bersertifikat juga cenderung lebih mudah dijual, diwariskan, maupun digunakan untuk berbagai keperluan. 

Lantas, bagaimana cara mengurus tanah yang belum bersertifikat? IDXChannel merangkum langkah mudahnya yang bisa Anda lakukan sebagai berikut. 

Cara Mengurus Tanah yang Belum Bersertifikat 

Kepemilikan tanah haruslah memiliki sertifikat sebagai tanda bukti yang sah secara hukum. Jika tanah Anda belum bersertifikat, Anda bisa mengurusnya dengan cara sebagai berikut. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement