sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di Notaris?

Economics editor Shifa Nurhaliza Putri
07/02/2024 11:31 WIB
Berapa biaya balik nama sertifikat tanah di notaris? Sebelumnya, proses perubahan nama pada akta real estate ada dua cara yakni Notaris/PPAT dan BPN.
Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di Notaris? (Foto: Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di Notaris)
Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di Notaris? (Foto: Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di Notaris)

IDXChannel – Berapa biaya balik nama sertifikat tanah di notaris? Sebelumnya, proses perubahan nama pada akta real estate ada dua cara yakni Notaris/PPAT dan BPN.

Pergantian nama pada hak atas tanah tidaklah sulit jika Anda mengetahui cara balik nama pada sertifikat oleh notaris, syarat-syaratnya, dan berapa biayanya. Sertifikat tanah merupakan bukti sah kepemilikan tanah, dan sertifikat tanah hanya diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di Notaris?

Misalnya, jika total  transaksi mencapai Rp1 miliar dan notaris mengenakan komisi sebesar 1%, maka Anda perlu mengeluarkan uang sebesar Rp10 juta untuk memindahtangankan nama pada sertifikat tanah ke notaris/PPAT.

Biaya yang Anda bayarkan  biasanya mencakup biaya pembuatan, balik nama, dan layanan AJB. Untuk mengurangi biaya penggantian nama pada akta atau sertifikat tanah dengan notaris, anda dapat berdiskusi langsung dengan  penjual apakah mereka akan menanggung biaya penggantian nama pada sertifikat tersebut adalah tanggung jawab bersama.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement