sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di Notaris?

Economics editor Shifa Nurhaliza Putri
07/02/2024 11:31 WIB
Berapa biaya balik nama sertifikat tanah di notaris? Sebelumnya, proses perubahan nama pada akta real estate ada dua cara yakni Notaris/PPAT dan BPN.
Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di Notaris? (Foto: Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di Notaris)
Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di Notaris? (Foto: Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di Notaris)

Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah melalui Notaris

Biaya meminta notaris menyiapkan sertifikat tanah bergantung pada beberapa faktor. Berdasarkan berbagai sumber, umumnya biayanya berkisar antara Rp750.000 hingga Rp2,5 juta. Berikut biaya pembuatan sertifikat tanah oleh Notaris:

Biaya cek sertifikat: Rp100.000
Biaya SK 59: Rp1.000.000
Biaya Validasi Pajak: Rp200.000
Biaya Akta Jual Beli: Rp2.400.000
Biaya Balik Nama: Rp750.000
Biaya SKMHT: Rp1.200.000
Biaya APHT: Rp1.200.000
Total: Rp6.850.000

Perlu diperhatikan bahwa rincian biaya di atas bersifat umum dan dapat bervariasi tergantung pada kesepakatan dengan notaris. (SNP)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement