Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah melalui Notaris
Biaya meminta notaris menyiapkan sertifikat tanah bergantung pada beberapa faktor. Berdasarkan berbagai sumber, umumnya biayanya berkisar antara Rp750.000 hingga Rp2,5 juta. Berikut biaya pembuatan sertifikat tanah oleh Notaris:
Biaya cek sertifikat: Rp100.000
Biaya SK 59: Rp1.000.000
Biaya Validasi Pajak: Rp200.000
Biaya Akta Jual Beli: Rp2.400.000
Biaya Balik Nama: Rp750.000
Biaya SKMHT: Rp1.200.000
Biaya APHT: Rp1.200.000
Total: Rp6.850.000
Perlu diperhatikan bahwa rincian biaya di atas bersifat umum dan dapat bervariasi tergantung pada kesepakatan dengan notaris. (SNP)