IDXChannel - Gadai sertifikat tanah di bank memiliki beberapa syarat yang harus Anda lengkapi dokumen-dokumennya seperti fotokopi KTP suami-istri (untuk pengajuan perorangan), pas foto terbaru pemohon & pasangan, fotokopi KK dan Akta nikah/cerai.
Selain itu, Anda juga perlu membawa fotokopi NPWP, fotokopi slip gaji terakhir, fotokopi keterangan karyawan dari perusahaan, fotokopi Akta Pendirian Badan Usaha s/d Perubahan (jika mengajukan badan usaha), rekening koran, dan fotokopi sertifikat jaminan dan PBB.
Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (5/1/2024), IDX Channel telah merangkum gadai sertifikat tanah di bank, sebagai berikut.
Gadai Sertifikat Tanah di Bank
- Langkah pertama gadai sertifikat tanah di bank adalah datang ke kantor bank terdekat dengan membawa dokumen persyaratan gadai sertifikat tanah.
- Isi formulir pengajuan yang akan diberikan oleh petugas berupa formulir pinjaman diisi dengan jenis pinjaman yang diajukan.
- Setelah mengisi formulir, pengajuan pinjaman anda akan diproses dan segera memverifikasi data dari dokumen yang diberikan dan petugas akan melakukan survei.\
- Tunggu keputusan bank.
- Hasil dari verifikasi data yang dilakukan akan dijadikan bahan pertimbangan bank dalam menyetujui pinjaman dan agunan berupa gadai sertifikat tanah di bank.
- Pinjaman disetujui dan dicairkan.
- Setelah dana pinjaman anda disetujui, pihak bank akan mengundang debitur untuk menandatangani perjanjian kredit dengan pihak bank.
Itulah informasi terkait gadai sertifikat tanah di bank yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.