Intip Biaya Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang Murah dan Mudah
Biaya pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) bisa Anda dapatkan dengan murah dan mudah.
IDXChannel - Biaya pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) bisa Anda dapatkan dengan murah dan mudah.
Seperti diketahui biaya pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) telah diatur oleh Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) telah ditunjuk sebagai mitra penyelenggara.
Lalu berapa sebenarnya biaya pendidikan khusus profesi advokat? Simak penjelasan yang berhasil kami himpun dari berbagai sumber.
Diketahui, ada beberapa pihak yang bertanggung jawab melaksanakan PKPA adalah Komisi Pendidikan Profesi Advokat Indonesia (KP2AI) yang didirikan oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI.
Dengan demikian, apapun PKPA nya yang memberikan izin haruslah PERADI.
Adapun materi yang diajarkan dalam PKPA biasanya terbagi ke dalam beberapa segmen, yakni materi dasar, hukum acara (litigasi), non litigasi, dan materi pendukung.
Dalam materi dasar, Anda akan diajarkan beberapa bahan ajar seperti Fungsi dan Peran Organisasi Advokat, Sistem Peradilan Indonesia, dan Kode Etik Profesi Advokat.
Selain itu pada hukum acara, ada materi hukum acara pidana, perdata, peradilan agama, hingga niaga.
Pada materi non litigasi, ada perancangan dan analisis kontrak, legal opinion dan legal audit, dan organisasi perusahaan (termasuk merger dan akuisisi).
Sementara itu, pada materi pendukung, terdapat beberapa mata ajar seperti teknik wawancara dengan klien, penelusuran hukum dan dokumentasi hukum, dan argumentasi hukum (legal reasoning).
Intip Biaya Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang Murah dan Mudah. (Foto : MNC Media)
Biaya PKPA Tahun 2022 di Indonesia :
1. Syarat dan Biaya PKPA Universitas Indonesia
Biaya PKPA tahun 2022 sebesar Rp5.150.000, sama seperti tahun 2021, turun dari tahun 2020 yang sekitar Rp5.775.000.
Biaya ini sudah termasuk pajak dan peserta akan mendapatkan premium member selama dua bulan.
Harap diperhatikan bahwa PERADI hanya menerbitkan sertifikat PKPA untuk peserta dengan tanggal kelulusan sebelum hari pertama pelaksanaan PKPA.
Untuk peserta yang menggunakan Surat Keterangan Lulus, surat keterangan lulus sidang, surat keterangan Sarjana Hukum, dll (dengan tanggal kelulusan sebelum hari pertama pelaksanaan PKPA), Sertifikat PKPA akan diberikan oleh PERADI setelah yang bersangkutan menyerahkan fotokopi Ijazah Sarjana Hukum yang telah dilegalisir.
Peserta wajib memenuhi ketentuan kehadiran sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari seluruh sesi PKPA untuk mendapatkan sertifikat PKPA (sesuai dengan Pasal 11, Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat).
2. Syarat dan Biaya PKPA Universitas Jayabaya Jakarta
Biaya pendidikan sebesar Rp5.500.00 tahun 2022, naik dari Rp5.000.000 di tahun 2021, dan naik dari tahun 2020 yang sekitar Rp4.600.000.
- Mengisi Form Pendaftaran PKPA.
- Fotokopi Ijazah Sarjana Hukum, Sarjana Syariah, Sarjana Ilmu Kepolisian, atau Sarjana Perguruan Tinggi Ilmu Militer (legalisir asli) 2 lembar.
- Pas foto berwarna 3 x 4 dan 4 x 6 masing-masing sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 lembar.
- Membayar biaya yang telah ditetapkan dengan menyerahkan bukti pembayaran asli (slip transfer).
- Mematuhi tata tertib PKPA & syarat minimal kelas PKPA berjalan adalah dengan minimal 50 peserta PKPA.
3. Syarat dan Biaya PKPA Kongres Advokat Indonesia (KAI)
Biaya Rp2.100.000 tahun 2022, turun dari Rp4.000.000 di tahun 2021, turun dari tahun 2020 yang sebesar Rp6.500.000.
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berlatar belakang pendidikan tinggi hukum.
- Berusia sekurang-kurangnya 25 tahun.
- Bukan PNS/TNI/Polri/pejabat negara.
- Syarat dan Biaya PKPA Universitas Bung Karno
- Simulasi persidangan di Universitas Bung Karno (sumber: fh.ubk.ac.id)
- Simulasi persidangan di Universitas Bung Karno (sumber: fh.ubk.ac.id)
- Biaya tahun 2022, yakni Rp6.000.000, masih sama seperti tahun 2021.
- Menyerahkan fotokopi ijazah Sarjana Hukum, Sarjana Syariah, Sarjana Ilmu Kepolisian.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Melampirkan salinan foto 2 x 3 (3 lembar), 3x4 (3 lembar), 4 x 6 (3 lembar) dengan latar belakang warna merah.
- Registrasi juga bisa dilakukan secara online melalui situs pmb.ubk.ac.id.
4. Biaya PKPA ICJR Learning Hub
Biaya pendaftaran tahun 2022 sebesar Rp500.000, masih sama seperti tahun 2021.
Biaya PKPA Rp5.000.000 tahun 2022, naik dari tahun 2021 yang dibanderol Rp4.000.000.
Syarat dan Biaya PKPA Kailani Network
Biaya normal tahun 2022 sebesar Rp5.500.000, biaya kelas virtual Rp4.500.000, masih sama seperti tahun 2021.
- Berlatar pendidikan hukum.
- Mengisi form pendaftaran.
- Menunjukkan ijazah terakhir, KTP, pas foto latar belakang merah ukuran 3 x 4 dan 4 x 6, dan kelengkapan lainnya.
- Memenuhi ketentuan kehadiran sekurang-kurangnya 80 persen dari seluruh sesi PKPA untuk mendapatkan sertifikat PKPA.
Itulah beberapa penjelasan biaya Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.