sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengadilan Tolak Gugatan Banding Ace Hardware (ACES) Rp1 Triliun ke Pengacara, Ini Penjelasannya

Market news editor Fahmi Abidin
10/01/2022 15:29 WIB
Pengadilan Tinggi Provinsi DKI Jakarta menolak seluruh permohonan banding yang diajukan ACES.
Pengadilan Tolak Gugatan Banding Ace Hardware (ACES) Rp1 Triliun ke Pengacara, Ini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)
Pengadilan Tolak Gugatan Banding Ace Hardware (ACES) Rp1 Triliun ke Pengacara, Ini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Perkembangan kasus hukum antara emiten PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) dengan Wibowo & Partners telah memasuki babak baru yakni Pengadilan Tinggi Provinsi DKI Jakarta menolak seluruh permohonan banding yang diajukan ACES.

Dalam rilis yang diterima redaksi IDXChannel.com dari , pada Senin (10/1/2021), diketahui bahwa Pengadilan Tinggi Provinsi DKI Jakarta telah memberikan putusan atas Perkara 648/Pdt/2021/PT.DKI (“Perkara PT DKI Jakarta 648”) antara PT Ace Hardware Indonesia, Tbk. (selaku Pembanding) (“ACES”) dengan Wibowo & Partners (selaku Terbanding), sebagaimana dalam laman SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan Perkara PT DKI Jakarta 648 tersebut juga telah terdapat pada laman Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Melirik dari kasusnya tercatat sejak Oktober 2015, ACES dan Wibowo & Partners telah saling mengikatkan diri berdasarkan LSA 2015. Lebih lanjut, sengketa antara ACES dan Wibowo & Partners bermula dari adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) oleh Wibowo & Partners kepada ACES pada tanggal 06 Oktober 2020 sebagaimana dalam Perkara 329/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 26 Oktober 2020 (“PKPU 329”). PKPU 329 itu karena tagihan jasa hukum yang tidak terbayar sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), yang timbul berdasarkan LSA 2015.

Atas PKPU 329 tersebut, ACES mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Wibowo & Partners, dan meminta Rp 1 triliun lebih, sebagaimana kemudian tertuang dalam putusan Perkara PN Jakpus 599. Wibowo & Partners secara bersamaan juga mengajukan gugat balik (rekonvensi) kepada ACES. Atas saling gugat tersebut, pengadilan selanjutnya menjatuhkan putusan Perkara PN Jakpus 599 dan putusan Perkara PT DKI Jakarta 648 yang pada intinya, mengabulkan gugatan balik Wibowo & Partners.

Pengadilan Tinggi Provinsi DKI Jakarta melalui Majelis Dr. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. (selaku Hakim Ketua), Indah Sulistyowati, S.H., M.H. (selaku Hakim Anggota 1), dan Istiningsih Rahayu, S.H., M.Hum. (selaku Hakim Anggota 2) menolak seluruh permohonan banding yang diajukan ACES, dan  membenarkan Wibowo & Partners.

Berdasarkan salinan putusan Perkara PT DKI Jakarta 648, Majelis Hakim menjatuhkan amar:

  1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
  2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 599/Pdt.G/2020/PN Jkt Pst tanggal 22 Juli 2021 yang dimohonkan banding tersebut;
  3. Menghukum Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Putusan Perkara PT DKI Jakarta 648 tersebut di atas adalah konsisten dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 599/Pdt.G/2020/PN Jkt Pst, tanggal 22 Juli 2021 (“Perkara PN Jakpus 599”). Putusan Perkara PN Jakpus 599 intinya menolak seluruh permintaan ACES, dan disisi lain membenarkan dan mengabulkan permintaan Wibowo & Partners.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement