Merujuk pada pertimbangannya, Majelis tingkat banding tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Wibowo & Partners (hal. 5 putusan Perkara PT DKI Jakarta 648). Pertimbangan tersebut sejalan dengan pertimbangan Majelis tingkat pertama yang berpendapat bahwa ACES tidak dapat membuktikan dalilnya gugatannya (hal. 133 putusan Perkara PN Jakpus 599).
Selain itu, Majelis hakim tingkat pertama (sebagaimana dikuatkan oleh Majelis tingkat banding) juga berpendapat bahwa ACES telah selalu menikmati kontra prestasi dari Wibowo & Partners berdasarkan Legal Service Agreement, tanggal 01 Oktober 2015 (“LSA 2015”) (hal. 132, paragraf 2, putusan Perkara PN Jakpus 599). Kontra prestasi yang dimaksud adalah Wibowo & Partners telah selalu melaksanakan kewajibannya dengan senantiasanya mengalokasikan waktu untuk ACES.
Sebaliknya, baik Majelis tingkat pertama (hal. 145 putusan Perkara PN Jakpus 599) serta Majelis tingkat banding (hal. 6 putusan Perkara PT DKI Jakarta 648) memiliki kesamaan pendapat bahwa ACES telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah mengakhiri secara sepihak LSA 2015. Pengakhiran sepihak tersebut bertentangan dengan Pasal 1338 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pdt/2018, demikian Majelis tingkat banding berpendapat. (FHM)