Intip Biaya Surat Keterangan Bebas Narkoba di Puskesmas dan Cara Membuatnya
Biaya Surat Keterangan Bebas Narkoba di Puskesmas perlu diketahui. Pasalnya, dokumen ini kerap dibutuhkan untuk melamar pekerjaan.
IDXChannel – Biaya Surat Keterangan Bebas Narkoba di Puskesmas perlu diketahui. Pasalnya, dokumen ini kerap dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, termasuk mengikuti seleksi CASN.
Surat Keterangan Bebas Narkoba adalah surat yang berisi informasi bahwa seseorang tidak menggunakan atau mengkonsumsi narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Surat keterangan ini umumnya bisa didapatkan di sejumlah fasilitas kesehatan, seperti Puskesmas atau rumah sakit dan di lembaga lain seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kantor Kepolisian.
Lantas, berapa biaya Surat Keterangan Bebas Narkoba di Puskesmas? Bagaimana cara membuatnya? Berikut IDXChannel mengulas informasi lengkapnya sebagai berikut.
Biaya Surat Keterangan Bebas Narkoba di Puskesmas
Dikutip dari laman Labkesda DKI, pemeriksaan bebas narkoba lebih dikenal dengan SBN merupakan pemeriksaan yang dilakukan dengan sejumlah parameter meliputi Amphetamine, Methamphetamine, Opiates, Cannabis dan Benzodiazepin.
Serangkaian tes laboratorium ini dilakukan guna mendeteksi ada atau tidaknya zat narkoba, psikotropika, atau zat adiktif lainnya di dalam tubuh. Tes laboratorium ini dilakukan lewat tes urine untuk memastikan tubuh pemohon bebas dari narkoba.
Adapun biaya membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba di ini cukup bervariasi, tergantung lokasi tes yang dipilih. Namun, umumnya biaya membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba ini akan lebih terjangkau jika dilakukan di Puskesmas atau rumah sakit milik Pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional, biaya pembuatan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) adalah sebesar Rp290.000. Biaya tersebut sudah termasuk alat Rapid Test Urine, Jasa Medis, dan penggandaan SKHPN.
Sementara itu, biaya tes bebas narkoba di rumah sakit berkisar Rp275.000 hingga Rp475.000 sesuai jumlah zat parameter yang digunakan.
Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba di Puskesmas
Berikut cara mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba di Puskesmas yang bisa Anda lakukan.
- Membawa Kartu Identitas (KTP/Fotocopy KK/SIM).
- Melakukan pendaftaran di loket yang tersedia.
- Mengisi data diri dengan lengkap.
- Melakukan pembayaran biaya untuk menjalani serangkaian tes.
- Menyerahkan kuitansi pembayaran dan mengambil pot urin yang telah disediakan
- Mengambil sampel urin di toilet dan menyerahkan ke petugas.
- Selanjutnya, petugas akan memeriksa urin Anda dengan parameter yang tersedia.
- Tunggu hingga proses pemeriksaan urin selesai dan petugas menyerahkan hasilnya. Waktu pemeriksaan sekitar 30 - 60 menit.
- Jika hasil negatif Anda bisa langsung mendapatkan Surat Keterangan Bebas Narkoba dan pulang. Namun apabila hasil positif, Anda perlu berkonsultasi dengan dokter.
- Masa berlaku surat keterangan ini adalah 3 bulan.
Itulah informasi mengenai biaya Surat Keterangan Bebas Narkoba di Puskesmas dan cara membuatnya yang perlu Anda ketahui.