IDXChannel - Biaya implan gigi BPJS penting diketahui. Gigi palsu atau gigi tiruan adalah alat bantu fungsional pengganti gigi yang hilang karena trauma atau pencabutan. Pemasangan gigi palsu bisa Anda lakukan di rumah sakit, klinik gigi maupun di Puskesmas.
Pemilihan bahan gigi tiruan akan disesuaikan dengan kondisi rongga mulut pasien dan ketersediaan dari pemberi fasilitas. Pasien juga perlu mengetahui bahwa pelayanan gigi palsu tidak dibiayai secara penuh oleh BPJS. Namun, akan ada potongan harga ketika menggunakan BPJS.
Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (29/1/2024), IDX Channel telah merangkum biaya implan gigi BPJS, sebagai berikut.
Biaya Implan Gigi BPJS
Berdasarkan Permenkes No. 3 Tahun 2023 mengenai Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa gigi buatan atau protesa gigi diberikan kepada dalam bentuk subsidi. Kisaran biaya implan gigi menggunakan BPJS Kesehatan terbaru yaitu sebesar Rp500.000 per rahang.
Dimana jumlah gigi palsu yang akan dipasang tidak dibatasi sama sekali. Hanya saja BPJS Kesehatan hanya menanggung nilai pertanggungan maksimal hanya sampai Rp1.000.000. Jadi jika lebih dari itu, maka sisanya bukan lagi tanggung jawab BPJS Kesehatan. Full gigi palsu paling besar Rp1,1 juta, masing-masing maksimal sebesar Rp550.000