Intip Cara Daftar Ulang KIP Kuliah
Cara daftar ulang KIP kuliah bisa dilakukan dengan membaca artikel ini.
IDXChannel - Cara daftar ulang KIP kuliah bisa dilakukan dengan membaca artikel ini.
Para calon mahasiswa yang telah mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) 2024 diminta untuk melakukan unggah ulang dokumen melalui situs resmi Kemendikbudristek. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari peretasan Pusat Data Nasional (PDN) yang terjadi beberapa waktu lalu.
Lantas bagaimana cara daftar ulang KIP kuliah? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Cara Daftar Ulang KIP Kuliah
Proses unggah ulang dokumen pendaftaran KIP Kuliah 2024 bagi calon mahasiswa yang telah mendaftar dapat dilakukan mulai 29 Juli hingga 31 Agustus 2024.
Bagi calon mahasiswa yang belum pernah mendaftar, pendaftaran KIP Kuliah akan dibuka kembali mulai 29 Juli hingga 31 Oktober 2024.
Cara Unggah Ulang Pendaftaran KIP Kuliah 2024
Bagi calon mahasiswa yang telah mendaftar sebelumnya, berikut adalah langkah-langkah untuk unggah ulang dokumen pendaftaran KIP Kuliah 2024:
- Masuk ke laman KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
- Ajukan reclaim akun KIP Kuliah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Unggah ulang dokumen pendaftaran dan data pendukung pendaftaran KIP Kuliah.
Intip Cara Daftar Ulang KIP Kuliah. (FOTO: MNC MEDIA)
Cara Daftar KIP Kuliah 2024 bagi Calon Mahasiswa Baru
Bagi calon mahasiswa yang belum pernah mendaftar KIP Kuliah, berikut langkah-langkah pendaftarannya:
- Akses laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
- Klik menu "Login Siswa" dan masukkan data NIK, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), NISN, dan alamat email yang aktif.
- Terima nomor pendaftaran dan kode akses melalui email yang didaftarkan.
- Selesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih.
- Setelah diterima di perguruan tinggi, lakukan verifikasi di perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon penerima KIP Kuliah.
Syarat Dokumen Pendaftaran KIP Kuliah 2024
Calon mahasiswa harus memiliki beberapa dokumen wajib sebelum mendaftar KIP Kuliah, yaitu:
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Seluruh data tersebut harus sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Persyaratan Umum Pendaftaran KIP Kuliah 2024
Berikut adalah persyaratan umum untuk mendaftar KIP Kuliah 2024:
- Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya.
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk PT Akademik atau PT Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi (Akreditasi Unggul/A atau Baik Sekali/B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi Baik/C).
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah harus dibuktikan dengan:
- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
- Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT); atau
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE); atau
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
- Syarat ini dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000,00 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00.
Calon penerima yang memenuhi kriteria ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Demikian informasi mengenai cara daftar ulang KIP Kuliah 2024. Untuk informasi lebih lanjut, harap menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek pada laman https://ult.kemdikbud.go.id/ atau pusat panggilan 177.'
Itulah penjelasan cara daftar ulang KIP kuliah. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)