IDXChannel—Berapa lama proses pencairan dana KIP Kuliah oleh bank? Pencairan dana KIP Kuliah dilakukan secara bertahap, untuk biaya UKT kuliah dan uang saku dibayarkan setiap enam bulan sekali.
Lumrah terjadi keterlambatan dalam pencairan uang saku KIP Kuliah, karena proses pencairan dilakukan dengan mekanisme yang cukup panjang dan tentunya banyak universitas bakal mengantri.
Bagaimana proses pencairan dana KIP kuliah oleh bank? Seperti apa prosesnya? Mengutip Universitas Negeri Malang (24/6), berikut ini adalah tahapan pencairan dana KIP kuliah hingga bank mentransfer ke rekening penerima.
- Universitas mengirimkan Surat Keputusan atau surat dari pimpinan perguruan tinggi yang berisi tentang daftar calon penerima KIP Kuliah berserta data pendukungnya (laporan IPK, data penerima, rekening penerima)
- Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PLPP) Kemendikbudristek memproses Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membayar. Proses ini diperkirakan memerlukan waktu 1-2 minggu jika data tahap pertama sudah lengkap
- Kantor Pelayanan Perbendaraan Negara (KPPN) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), proses ini membutuhkan waktu satu hari kerja, dan transfer ke rekening penampungan Satuan Kerja PLPP Kemendikbudristek
- PLPP Kemendikbudristek memerintahkan bank penyalur untuk memproses pencairan dana, proses ini memerlukan waktu setidaknya 1-2 hari
- Bank mentransfer dana KIP Kuliah ke rekening penerima
Dari penjelasan di atas, jelas bahwa proses yang diperlukan untuk pencairan dana SPP dan uang saku penerima KIP Kuliah memerlukan waktu yang cukup panjang, sebab memerlukan banyak tahapan dan verifikasi dari banyak pihak.
Biaya bantuan SPP untuk penerima KIP Kuliah akan dikirimkan langsung ke perguruan tinggi, sementara uang saku akan ditransferkan ke rekening penerima. Besaran uang saku diberikan berdasarkan klaster, mengacu pada survei BPS.