MILENOMIC

Intip Cara Membuat SKCK di Mabes Polri, Polres, Polda, dan Polsek Terbaru

Mohammad Yan Yusuf 13/01/2023 12:45 WIB

Cara membuat SKCK di Mabes Polri, Polres, Polda, dan Polsek tidak jauh berbeda. Bahkan baik secara online maupun offline.

Intip Cara Membuat SKCK di Mabes Polri, Polres, Polda, dan Polsek Terbaru. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Cara membuat SKCK di Mabes Polri, Polres, Polda, dan Polsek tidak jauh berbeda. Bahkan baik secara online maupun offline.

Justru perbedaan ketiga tempat itu tergantung dari manfaatnya. Misalnya untuk SKCK di tingkat Polsek dan Polres umumnya untuk melamar kerja. Sementara tingkat Polda biasanya untuk melamar kerja BUMN dan Mabes untuk digunakan Capres hingga Bakal Calon Legislatif DPR RI. 

Lantas bagaimana cara membuat SKCK di Mabes Polri. Polres, Polda, dan Polsek? Simak penjelasan yang dihimpun dari pemberitaan IDX Channel pada tahun 2022.

Tentang SKCK

SKCK adalah adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan seseorang atau individu.

SKCK dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Pada awalnya, surat ini hanya diberikan kepada warga yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan. Namun, persyaratan SKCK saat ini tidak lagi seperti pembuatan SKKB. 

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas. 

Syarat Perpanjang SKCK 

Berikut ini adalah persyaratan perpanjang SKCK atau syarat perpanjang SKCK yang wajib disiapkan: 

Intip Cara Membuat SKCK di Mabes Polri, Polres, Polda, dan Polsek Terbaru. (FOTO : MNC MEDIA)

Biaya Membuat dan Perpanjang SKCK 

Adapun biaya pembuatan SKCK merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

Dalam pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per penerbitan adalah sebesar Rp 30.000. 

Tarif tersebut bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 

Cara Perpanjang SKCK Online 

Melansir dari laman Polri, berikut tahapan-tahapan atau cara perpanjang SKCK online yang bisa Anda ikuti: 

Kebutuhan SKCK di Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek

Informasi Keperluan Pembuatan SKCK dan Tingkat Kewenangan Kesatuan Wilayah 

Tentunya ada beberapa perbedaan tingkat untuk membuat SKCK baik di tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri. Karena itu, untuk mengetahuinya simak rinciannya :

Mabes Polri 

Polda 

Polres 

Polsek 

Itulah penjelasan cara membuat SKCK di Mabes Polri, Polres, Polda, dan Polsek. Semoga informasi ini berguna bagi Anda.

SHARE