Intip Cara Membuat SKCK di Mabes Polri, Polres, Polda, dan Polsek Terbaru
Cara membuat SKCK di Mabes Polri, Polres, Polda, dan Polsek tidak jauh berbeda. Bahkan baik secara online maupun offline.
IDXChannel - Cara membuat SKCK di Mabes Polri, Polres, Polda, dan Polsek tidak jauh berbeda. Bahkan baik secara online maupun offline.
Justru perbedaan ketiga tempat itu tergantung dari manfaatnya. Misalnya untuk SKCK di tingkat Polsek dan Polres umumnya untuk melamar kerja. Sementara tingkat Polda biasanya untuk melamar kerja BUMN dan Mabes untuk digunakan Capres hingga Bakal Calon Legislatif DPR RI.
Lantas bagaimana cara membuat SKCK di Mabes Polri. Polres, Polda, dan Polsek? Simak penjelasan yang dihimpun dari pemberitaan IDX Channel pada tahun 2022.
Tentang SKCK
SKCK adalah adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan seseorang atau individu.
SKCK dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Pada awalnya, surat ini hanya diberikan kepada warga yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan. Namun, persyaratan SKCK saat ini tidak lagi seperti pembuatan SKKB.
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas.
Syarat Perpanjang SKCK
Berikut ini adalah persyaratan perpanjang SKCK atau syarat perpanjang SKCK yang wajib disiapkan:
Intip Cara Membuat SKCK di Mabes Polri, Polres, Polda, dan Polsek Terbaru. (FOTO : MNC MEDIA)
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa fotocopy KTP/SIM. Membawa fotocopy Kartu Keluarga. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Biaya Membuat dan Perpanjang SKCK
Adapun biaya pembuatan SKCK merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dalam pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per penerbitan adalah sebesar Rp 30.000.
Tarif tersebut bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Cara Perpanjang SKCK Online
Melansir dari laman Polri, berikut tahapan-tahapan atau cara perpanjang SKCK online yang bisa Anda ikuti:
- Buka browser dan masuk ke laman https://skck.polri.go.id/
- Lakukan registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online.
- Lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK.
- Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode).
- Datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK.
- Pemohon SKCK membayar biaya sebesar Rp 30.000
- Setelah bayar akan diberi kwitansi pembayaran dan nomor antrian pencetakan SKCK.
- SKCK yang terbit akan diserahkan kepada pemohon.
Kebutuhan SKCK di Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek
Informasi Keperluan Pembuatan SKCK dan Tingkat Kewenangan Kesatuan Wilayah
Tentunya ada beberapa perbedaan tingkat untuk membuat SKCK baik di tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri. Karena itu, untuk mengetahuinya simak rinciannya :
Mabes Polri
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
- Penerbitan Visa Ijin Tinggal Tetap di Luar Negeri (Permanent Resident) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)
- Naturalisasi Kewarganegaraan
- Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA
- Melanjutkan Pendidikan Luar Negeri
- Persyaratan adminitrasi untuk mendapatan KK dan KTP bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Airport Pass Card bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Melamar Pekerjaan di Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Pertukaran Pelajar Keluar Negeri bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bekerja di Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)
- Keperluan lain di Tingkat Nasional dan Internasional
Polda
- Melamar Pekerjaan Swasta dan BUMN di tingkat Provinsi dan Nasional
- Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri
- Menjadi Notaris
- Pencalonan Pejabat Publik
- Melanjutkan Pendidikan di lain Provinsi
- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi
- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi
- Adopsi Anak Bagi Pemohon Warga Negara Indonesia (WNI)
- Persyaratan Administrasi Sebagai Tenaga Ahli Anggota Legislatif
- Pencalonan Pejabat Publik Tingkat Provinsi dan Nasional
- Memperoleh Visa Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan ke Luar Negeri
- Memperoleh Paspor Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Keperluan lain di Tingkat Provinsi
Polres
- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota
- Melamar Sebagai PNS
- Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI
- Pencalonan Pejabat Publik
- Kepemilikan Senjata Api
- Melamar Pekerjaan Swasta dan BUMN di Tingkat Kabupaten/Kota
- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota
- Pass Bandara Soetta Melanjutkan Pendidikan kedinasan dan di luar Kabupaten/Kota
- Calon Penerima Penghargaan Keperluan lain di Tingkat Kabupaten
Polsek
- Melamar Pekerjaan Swasta di Tingkat Kecamatan
- Pencalonan Kepala Desa Pencalonan Sekretaris Desa dan Aparatur Desa
- Pindah Alamat
- Melanjutkan Pendidikan Lingkup Kecamatan
- Keperluan lain di Tingkat Kecamatan
Itulah penjelasan cara membuat SKCK di Mabes Polri, Polres, Polda, dan Polsek. Semoga informasi ini berguna bagi Anda.