Intip Gaji Guru PNS untuk Golongan I sampai IV Lengkap dengan Tunjangannya
Gaji guru PNS memang cukup dipertanyakan banyak orang. Apakah besar? Atau justru malah kecil?
IDXChannel – Gaji guru PNS memang cukup dipertanyakan banyak orang. Apakah besar? Atau justru malah kecil?
Guru adalah sebuah profesi yang menjadi bagian dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan status tersebut, tentu banyak yang tertarik untuk menjadi seorang guru karena dianggap sebagai profesi yang menjanjikan.
Gaji Guru PNS
Di samping itu semua, guru merupakan sebuah profesi yang mulia. Mereka berperan untuk memberikan ilmu kepada para penerus bangsa agar kedepannya Indonesia bisa memiliki sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu bersaing. Dengan tanggung jawab yang cukup besar, sebenarnya berapakah gaji guru PNS?
Gaji seorang guru dibedakan menjadi empat kategori atau golongan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yakni sebagai berikut:
- Golongan I
- Golongan Ia : Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan Ib : Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan Ic : Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan Id : Rp1.851.800 - Rp2.686.500
- Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
- Golongan III
- Golongan IIIa : Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
- Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Tunjangan Guru PNS
Selain gaji, seorang guru yang berstatus sebagai PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan dari Pemerintah berupa Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD. Perlu diperhatikan bahwa besaran TKD di tiap daerah berbeda-beda tergantung dari peraturan daerah setempat.
Sebagai contoh, di DKI Jakarta, TKD guru diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah. Berikut TKD yang diterima oleh guru PNS setiap golongannya:
- Golongan IV/c sampai IV/e : Rp6.521.250
- Golongan IV/a sampai IV/b : Rp6.174.375
- Golongan III/c sampai III/d : Rp5.827.500
- Golongan III/a sampai III/b : Rp5.480.625
- Golongan II/a sampai II/d : Rp4.370.625
- Calon PNS : Rp3.100.000
Itulah beberapa informasi terkait dengan gaji guru PNS untuk golongan I sampai IV beserta tunjangan yang diterima di DKI Jakarta.