IDXChannel - Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi pekerjaan idaman di tengah masyarakat. PNS masih menarik karena ada gaji tetap, belum termasuk tunjangan dan jaminan pensiun. Di mana, setiap ada pembukaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), selalu saja ramai pendaftar.
Dihimpun dari berbagai sumber, Rabu (17/8/2022), dalam struktur PNS ada empat pangkat golongan yakni golongan I, golongan II, golongan III, dan golongan IV. Adapun setiap golongan itu dibagi menjadi beberapa pangkat di dalamnya.
Sementara, gaji yang diterima PNS berbeda-beda di setiap golongan PNS. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Diketahui, gaji pokok PNS ditetapkan sebesar Rp1.560.800 untuk masa jabatan terendah hingga Rp5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi.
Sementara yang membedakan adalah tunjangan kinerja. Terlebih jika DJP menerima penerimaan negara dari perpajakan.