sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mengenal Pangkat Golongan Beserta Besaran Gaji dan Tunjangan PNS

Milenomic editor Shelma Rachmahyanti
18/08/2022 05:30 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi pekerjaan idaman di tengah masyarakat.
Mengenal Pangkat Golongan Beserta Besaran Gaji dan Tunjangan PNS (Foto: MNC Media)
Mengenal Pangkat Golongan Beserta Besaran Gaji dan Tunjangan PNS (Foto: MNC Media)

2. Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya. Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

3. Tunjangan Anak

Tunjangan anak bagi PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan ini ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang. Syarat mendapatkan tunjangan anak, yaitu berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

4. Tunjangan Makan

Tunjangan makan bagi PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada 29 Maret 2018. Dalam aturan itu dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari, Golongan III Rp37.000 per hari, dan Golongan IV Rp41.000 per hari.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement