sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mengenal Pangkat Golongan Beserta Besaran Gaji dan Tunjangan PNS

Milenomic editor Shelma Rachmahyanti
18/08/2022 05:30 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi pekerjaan idaman di tengah masyarakat.
Mengenal Pangkat Golongan Beserta Besaran Gaji dan Tunjangan PNS (Foto: MNC Media)
Mengenal Pangkat Golongan Beserta Besaran Gaji dan Tunjangan PNS (Foto: MNC Media)

Golongan III (Lulusan S1 sampai S3)

  • Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
  • Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
  • Golongan IV - Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
  • Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
  • Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
  • Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
  • Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Berikut enam tunjangan PNS beserta besarannya:

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja (tukin) yang diterima PNS memiliki besaran berbeda-beda. Hal ini tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja, baik instansi pusat maupun daerah. Di pusat, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana, tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendah sebesar Rp5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement