IDXChannel – Banyak orang menilai gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kecil. Namun ternyata, PNS mendapatkan beragam tunjangan dan gaji ke-13.
Mungkin hal itu yang menjadi alasan banyak orang memilih untuk menjadi PNS, selain kepastian tidak terkena PHK. Belum lagi, PNS juga mendapatkan gaji ke-13 setiap tahunnya.
Penasaran, berikut ini enam tunjangan PNS beserta besarannya.
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja atau tukin yang diterima PNS memiliki besaran berbeda-beda tergantung golongan dan kementeriannya.
Di pemerintah pusat, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Tukin tertinggi PNS DJP Pajak sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendah sebesar Rp5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.