sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Meski Gaji Kecil, Enam Tunjangan Ini Bikin Orang Tertarik Melamar Jadi PNS

Economics editor Shelma Rachmahyanti
06/08/2022 15:21 WIB
Belum lagi, PNS juga mendapatkan gaji ke-13 setiap tahunnya.
Meski gajinya kecil, PNS memiliki enam tunjangan yang cukup besar. Foto: MNC Media
Meski gajinya kecil, PNS memiliki enam tunjangan yang cukup besar. Foto: MNC Media

Dalam aturan itu dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari, Golongan III Rp37.000 per hari, dan Golongan IV Rp41.000 per hari.

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan hanya diterima bagi PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karier PNS. Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besaran terendah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, lalu Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVAA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA.

6. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement