sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Gaji PNS Terbaru Mulai Agustus 2022, Ada Kenaikan?

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
01/08/2022 18:23 WIB
Menurut kabar yang beredar, ada informasi gaji PNS terbaru mulai Agustus 2022 ini
Intip Gaji PNS Terbaru Mulai Agustus 2022, Ada Kenaikan? (Foto: MNC Media)
Intip Gaji PNS Terbaru Mulai Agustus 2022, Ada Kenaikan? (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Menurut kabar yang beredar, ada informasi gaji PNS terbaru mulai Agustus 2022 ini. 

Banyak orang yang menginginkan untuk bekerja menjadi seorang PNS atau Pegawai Negeri Sipil karena dianggap sebagai profesi yang menjanjikan. Hal ini dibuktikan dengan antusiasme masyarakat yang sangat tinggi ketika informasi mengenai pendaftaran CPNS mulai beredar. 

Gaji PNS Terbaru Mulai Agustus 2022

Kabarnya, Presiden Joko Widodo telah menyetujui adanya kenaikan gaji dan juga tunjangan PNS. Namun saat ini, gaji PNS masih merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berikut rincian gaji PNS terbaru mulai Agustus 2022 yang masih merujuk kepada PP Nomor 15 Tahun 2022:

  1. PNS Golongan I

Golongan Ia : Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan Ib : Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan Ic : Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Golongan Id : Rp1.851.800 - Rp2.686.500

  1. PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600 

Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300 

Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000 

Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

  1. PNS Golongan III

Golongan IIIa : Rp2.579.400 - Rp4.236.400 

Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600 

Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400 

Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

  1. PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000 

Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500 

Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900 

Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Pembagian golongan tersebut didasarkan kepada Perka BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Pola Karier Pegawai Negeri Sipil, di mana penentuannya ditentukan oleh prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat objektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, dan golongan

Itulah beberapa informasi mengenai gaji PNS terbaru mulai Agustus 2022. Untuk kenaikan gaji PNS akan diberitakan lebih lanjut setelah peraturan perundang-undangannya dikeluarkan oleh Pemerintah.

Advertisement
Advertisement