sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Besaran Gaji Pegawai Pemerintah Non-PNS

Milenomic editor Shelma Rachmahyanti
17/08/2022 09:20 WIB
Pemerintah selama ini memberikan peluang kerja bagi pegawai non PNS. Para pegawai tersebut biasanya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Intip Besaran Gaji Pegawai Pemerintah Non-PNS. (Foto: MNC Media)
Intip Besaran Gaji Pegawai Pemerintah Non-PNS. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Pemerintah selama ini memberikan peluang kerja bagi pegawai non PNS. Para pegawai tersebut biasanya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dihimpun dari berbagai sumber, Rabu (17/8/2022), dari sisi pengangkatan, PPPK menggunakan aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Pendaftaran PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.

Adapun untuk urusan gaji PPPK, ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK. 

Berikut rincian gaji PPPK:

Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200

Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700

Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800

Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900

Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100

Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000

Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000

Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800

Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800

Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100

Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300

Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900

Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100

Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500

(FRI)

Advertisement
Advertisement